Rp 2 T Diduga Diselewengkan, Jaka Jatim Desak Keras KPK Usut Hibah Gubernur di Biro Kesra!

Reporter : Andriansyah
BONGKAR: Jaka Jatim gelar aksi di depan Gedung Grahadi, desak KPK usut hibah di Kesra. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Hibah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) telah memenjarakan 4 orang, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan 21 orang tersangka meski hingga kini tak kunjung ditahan.

Namun Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak lembaga antirasuah jangan hanya mengubek-ubek hibah Pokir DPRD Jatim, padahal Hibah Gubernur (HG) Jatim tak kalah banyak menyimpan misteri.

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

“Jumlah HG Jatim sangatlah fantastis angkanya, bahkan setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah hanya di satu OPD saja, yakni Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/5/2025).

Musfiq membeber, berdasarkan Dokumen Pelaksana Kegiatan (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2019-2023 di Biro Kesra Pemprov Jatim yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, jumlah HG Jatim mencapai Rp 7,033 triliun (7.003.181.048.219) dengan dugaan diselewengkan Rp 2,061 triliun (2.061.294.933.164).

Rinciannya, TA 2019 sebesar Rp 1.192.168.247.000 dengan hasil temuan tidak melaporkan SPJ (fiktif) Rp 895.188.273.957. TA 2020 sebesar Rp 1.481.553.758.600,00 hasil temuan tidak melaporkan SPJ (fiktif) Rp 388.948.594.750.

RP 2 TRILIUN: Dugaan kerugian negara dari hibah Gubernur Jatim di Biro Kesra. | Sumber: Jaka Jatim

Selanjutnya TA 2021 sebesar Rp 1.267.232.803.000 hasil temuan dugaan kerugian uang negara Rp 761.374.095.457. TA 2022 sebesar Rp 1.109.247.172.564 dugaan kerugian uang negara Rp 11.005.549.000, dan TA 2023 sebesar Rp 1.982.979.067.055 dugaan kerugian uang negara Rp 15.783.969.000.

“Dugaan tindak pidana korupsi di Biro Kesra Jatim sejak TA 2019 sampai 2023, dalam hal ini Hibah Gubernur mencapai Rp 2.061.294.933.164,” tandas Musfiq.

“Kalau melihat plafon anggaran yang sudah ada, kata Musfiq, HG Jatim tidak main-main angkanya. Namun melihat fakta tersebut hanya dijadikan bancakan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi, yang menguntungkan pribadi pejabat atau orang lain dari hasil merampok uang negara atas nama program Pemprov Jatim.”

Bongkar Aliran Hibah

Karena itu, dalam aksinya, Jaka Jatim melayangkan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Jaka Jatim menuntut Gubernur Jatim harus memperbaiki tata kelola keuangan dan program dana hibah, yang telah dilaksanakan dan diputuskan oleh dirinya sendiri yang terdiri dari APBD Jatim.

“Adanya temuan kerugian uang negara triliunan setiap tahunnya, adalah bukti kelalaian Gubernur Jatim dan jajaran pejabat Pemprov Jatim,” katanya.

“Gubernur Jatim jangan 'tuli dan buta' ketika ada kasus korupsi yang menimpa Pemprov Jatim, karena kebijakan diatur melalui Pergub yang dibuat gubernur sendiri.

Sedangkan kepada KPK, Jaka Jatim menuntut segera mengambil langkah hukum untuk memeriksa Gubernur Jatim dalam kasus dana hibah yang telah berjalan selama dua tahun.

“KPK jangan segan-segan menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim, karena bukti-bukti yang disita KPK di kantor gubernur maupun di Biro Kesra kami anggap telah cukup,” ujar Musfiq.

“KPK jangan hanya obok-obok hibah anggota legislatif Jatim saja, Hibah Gubernur lebih besar anggarannya daripada Pokir legisltif Jatim,” sambungnya.

Jaka Jatim menilai Biro Kesra adalah 'kandang' HG Jatim, karena itu KPK jangan sungkan mengungkap aliran dananya.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Bantah Diperiksa KPK, Lalu Siapa Sosok Berinisial K?

KPK, diminta tak segan mengungkap kasus bantuan sosial dan HG Gubernur kepada lembaga, yayasan, masjid, mushala, Ormas, dan lainnya yang numpuk di Biro Kesra sejak 2019-2024.

“Kami Jaka Jatim berkomitmen terus mengawal persoalan HG Jatim sampai terungkap dan jelas, karena anggaran ini selalu bermasalah setiap tahun serta menjadi sorotan publik dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.

4 Dipenjara, 21 Tersangka

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang sudah divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah Pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

MENOHOK: Salah satu poster Jaka Jatim saat demo di depan Gedung Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Baca juga: VIDEO: Lagi-lagi Bank Jatim Dibobol Lewat Kredit Fiktif, Ada Direktur Berharta Rp 122 M!

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan Sahat.

KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang belum tuntas dengan menetapkan 21 tersangka. Termasuk 3 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni KUS (Kusnadi/ketua) AS (Anwar Sadad/wakil ketua) dan AI (Achmad Iskandar/wakil ketua), serta MAH (Mahhud/anggota biasa).

Dalam perjalanan pengusutan, KPK juga kembali menyasar Pemprov Jatim dengan menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat pada 16 Agustus 2024, serta kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jatim yang dikepalai Indyah Aryani di Jalan A Yani Surabaya pada 16 Oktober 2024.

KPK juga menggeledah rumah Anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo Surabaya, Senin, 14 April 2025. Sehari kemudian, kantor KONI Jatim di Kertajaya Indah Surabaya juga turut digeledah.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru