SIDOARJO, Barometer Jatim – Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tetap bersikeras hanya menerima uang suap Rp 2,750 miliar, bukan Rp 39,5 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).