Eks Sekda Jatim Heru Tjahjono Dicecar Habis dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK: Saudara Berbelit-belit! Hakim: Kok Bertele-tele!

Reporter : -
Eks Sekda Jatim Heru Tjahjono Dicecar Habis dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK: Saudara Berbelit-belit! Hakim: Kok Bertele-tele!
CECAR: Jaksa Arif Suhermanto cecar Heru Tjahjono dalam persidangan Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korusi (JPU KPK) mencecar habis mantan Sekda Jatim, Heru Tjahjono saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Jumat (23/6/2023).

JPU KPK, Arif Suhermanto menilai Heru berbelit-belit saat ditanya, di antaranya terkait penentuan plafon dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim.

“Saudara pernah diperlihatkan sama Ketua DPRD Jatim?” tanya JPU KPK yang dijawab Heru tidak pernah.

Arif lantas mengingatkan Heru agar memberikan keterangan yang benar, karena di persidangan sebelumnya saksi yang lain menyebut Heru mengetahui soal plafon hibah pokir masing-masing anggota DPRD Jatim.

“Apakah pernah Ketua DPRD Jatim menyampaikan kepada saudara terkait dengan plafon masing-masing anggota DPRD, terutama pimpinan?” Tanya JPU lagi. “Tidak pernah,” jawab Heru.

| Baca juga:

Arif kemudian menampilan bukti plafon hibah pokir 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibahas pimpinan DPRD Jatim bersama para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi C.

Ada 13 unsur yang mendapat jatah, yakni masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).

Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).

“Saya ingatkan kembali kalau (pernyataan saksi) di-record ya, nanti kita akan tahu yang benar dan yang tidak benar. Baik, plafon anggota sekian, fraksional sekian, pernah tidak disampaikan hal ini?” tanya Arif yang lagi-lagi dijawab Heru tidak pernah.

Heru kemudian menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuainya saat menjadi Sekda hanya menerima alokasi gelondongan alias tidak per aspirator dari DPRD Jatim dan semuanya masuk lewat Biro Umum -- sebelum berlaku Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

| Baca juga:

 “Pernah tidak DPRD mengajak saudara untuk membahas proyeksi dana hibah pokir?” kejar Arif. “Tidak pernah. Kami diundang apabila ada aturan perubahan, tambahan dana, itu kami diundang untuk cocok-cocokan dan kami tidak sendiri tapi bersama dengan tim untuk memberitahu aturan-aturan yang baru, kemampuan fiskal..”

“Ini ada barang bukti terkait dengan itu. Pernahkah diajak diskusi DPRD untuk membahas proyeksi dana hibah sehingga ada alternatif 1, 2, 3 yang mana yang cocok?” kata Arif. “Moboten, mboten. Ndak pernah,” ucap Heru.

Bukti yang dimaksud Arif, yakni tabel alokasi program kegiatan dengan alternatif 1, 2, 3 plafon 13 unsur penerima. Jatah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi misalnya. Dalam alternatif 1 dari total flafon hibah pokir Rp 2,5 tiliun mendapat Rp 105 miliar. Alternatif 2 dari plafon Rp 2 triliun mendapat Rp 100 miliar, dan alternatif 3 dari flafon Rp 1,7 triliun mendapat Rp 100 miliar.

“Apakah Pak Kusnadi enggak pernah mengajak saudara membahas ini? “Mboten, mboten.. Kami tidak masuk ke rahah situ,” kata Heru yang maju Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim VI (Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, serta Kabupaten Tulungagung) dari Partai Golkar.

| Baca juga:

Heru juga tak secara gamblang menyebut berapa persentase jatah hibah pokir DPRD Jatim selama dirinya menjadi Sekda Jatim. “Persentase itu di antaranya ya tergantung kemampuan fiskal,” katanya.

“Ini bukan teori lagi, sudah kejadian ini. Ini sudah selesai,” kejar JPU KPK yang menampilkan bukti persentase jatah hibah pokir, yakni 2021 sebesar Rp 2,8 triliun (18,2%), 2021 Rp 1,9 triliun (11,6&), 2022 Rp 2,1 triliun (11,7%), dan 2023 sebanyak Rp 1,8 triliun (10%).

“Ini program realisasi” sambar Heru. “Maksudnya bagaimana?” tanya JPU KPK. Heru menjelaskan, angka tersebut merupakan alokasi program yang masih dibahas lagi di PAPBD sesuai dengan kemampuan fiskal. Itupun kalau sudah di APBD, pencairannya tidak selalu sesuai plafon.

“Tergantung situasi, karena waktunya mepet..” katanya. “Saudara saksi, ini bukan tergantung lagi, kita hanya minta data yang pas. Ini bukan lagi masa depan, tapi sudah masa lalu..” kata JPU KPK mengingatkan.

Batal Sebut Nama Sahat

JATAH POKIR: Plafon hibah pokir DPRD Jatim 2023. Jatah dibagi untuk 13 unsur | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Heru juga tak memberikan jawaban secara gamblang saat ditanya soal pertemuan di rumah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk tidak bisa menjelaskan hasilnya karena berdalih dilakukan berkali-kali.

“Dari sekian banyak pertemuan hasilnya apa?” tanya JPU KPK. “Ndak bisa.. karena pertemuannya berkali-kali..”

Hakim Arwana kemudian ikut menimpali. “Kepada saksi, jawab saja pertanyaannya. Masak tidak ingat setiap rapat apa sih waktu itu pembahasannya. Kan itu yang dimaksud Pak Jaksa itu, kok bertele-tele menjawabnya,” katanya.

Heru lantas menyebut ada pertemuan terkait saran dari Kemendagri agar plafon hibah pokir setinggi-tingginya 10ri PAD. “Apakah ada keberatan dari pihak DPRD?” tanya JPU KPK. “Secara tidak langsung mereka harus menyiapkan, artinya disiapkan anggaran yang dipotong,” katanya.

| Baca juga:

“Apakah ada keberatan dari pihak DPRD?” tanya ulang JPU KPK. “Pada saat itu ya ada keberatan,” kata Heru, yang sempat membenarkan bahwa salah satu yang keberatan yakni Sahat Tua Simandjuntak namun kemudian berubah tidak ingat. “Baik, saudara berbelit-belit,” sergah JPU KPK.

Selain itu, Heru terlihat berbelit-belit pula soal pertemuannnya bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Bobby Soemiarsono dengan orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Joko dan Aqvita untuk membahas temuan terkait dana hibah pokir.

Bagi Arif, pertemuan di Hotel Borobudur Yogyakarta pada 30 Desember 2022 -- juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 23 Heru -- tersebut terlihat ganjil. Sebab, Heru sudah pensiun dari jabatan Sekdaprov Jatim sejak Januari 2022, tapi masih bisa bersama dua pejabat aktif yang juga anggota TAPD Pemprov Jatim bertemu orang BPK.

| Baca juga:

Usai sidang, ditanya soal Heru yang banyak menjawab tidak tahu, Arif berharap seharusnya mendapat banyak keterangan dari yang bersangkutan terkait dana hibah pokir.

“Karena merujuk keterangan yang lalu, Sekwan, Sekda yang baru, Pak Kusnadi juga menyatakan keterlibatan atau perannya mantan Sekda ini banyak di situ,” ujarnya.

“Tapi hari ini yang bersangkutan menerangkan hal-hal yang sifatnya beretorika dan tidak gamblang. Ini adalah keterangan yang bersangkutan di persidangan,” imbuh Arif.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.