Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK ke Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Sri Untari: Ya Lebih Amannya Tidak Tahu Bu!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari mengaku ikut dalam pembahasan pembagian plafon dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim sebesar Rp 1,8 triliun yang bersumber dari APBD 2023.
“Kami diundang secara secara resmi oleh pimpinan dewan,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto saat menjadi saksi dalam sidang Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Jumat (23/6/2023).
Selain Untari, JPU KPK menghadirkan dua saksi lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
Dalam pembagian plafon hibah pokir 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibahas pimpinan DPRD Jatim bersama para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi C, ada 14 legislator yang teken persetujuan.
| Baca juga:
- Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah Jatim: Gus Sadad Bikin JPU KPK Tersenyum, Hakim Ikut Lempar Candaan!
- Main Sebut Anwar Sadad Ikut Pertemuan di Rumah Mendagri, Hakim Semprot Eks Sekdaprov Jatim Haru Tjahjono!
Sedangkan pembagiannya, terdapat 13 unsur yang mendapat jatah, yakni masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).
Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).
Namun Untari menegaskan, pembahasan plafon pokir yang ditulis secara rinci di secarik kertas dan dilengkapi tanda tangan baru dilakukan di 2023.
“Sebelumnya, biasanya kami diundang untuk diinfo alokasi aspirator masing-masing itu jatahnya sekian,” kata Untari, sembari menambahkan setelah rapat hasilnya langsung diteruskan ke anggota fraksi lewat rapat internal.
“Ada enggak ketua komisi yang hadir pada pembahasan ini?” tanya JPU lagi. “Pada saat membahas ini, dihadirkan pimpinan Komisi C terlebih dahulu. Waktu itu yang hadir adalah Pak Ristu Nugroho,” katanya.
| Baca juga:
- Eks Sekda Jatim Heru Tjahjono Dicecar Habis dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK: Saudara Berbelit-belit! Hakim: Kok Bertele-tele!
- Canda Hakim ke Anwar Sadad dan Sri Untari dalam Sidang Korupsi Hibah Jatim: Enak Mana Sidang di Sini dengan di DPRD?
Mengapa yang diundang Komisi C, kok tidak Badan Anggaran (Banggar)? Menurut Untari, karena untuk menentukan PAD besarnya berapa yang bertugas adalah Komisi C yang membidangi keuangan.
Lantas berapa jatah pokir Untari? Sesuai pembagian, sebagai ketua fraksi mendapat Rp 14 miliar, ditambah sebagai anggota Rp 20 miliar, ditambah sebagai fraksional Rp 1 miliar, ditambah sebagai Banggar Rp 2,5 miliar, maka jatah Untari yakni Rp 27,5 miliar di 2023.
“Paling besar itu mungkin seingat saya tahun 2021 dan 2022, tapi yang 2021 itu ada Covid-19 ada refocusing,” katanya tanpa menyebut detail jatah hibah pokir yang diterimanya di tahun itu.
Selebihnya, Untari lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya JPU KPK terkait Sahat, di antaranya soal jatah pokir Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkat tu. “Saya tidak pernah lihat data punya teman,” katanya.
Lalu soal pencairan, tidak 100 persen sesuai usulan. Namun khusus di 2022, Untari menyatakan semua usulannya cair. “Yang 2022 ini saya cek, iya. Saya cek semuanya,” katanya.
| Baca juga:
- JPU KPK Kejar Campur Tangan Heru Tjahjono! Pensiun kok Bisa Ikut Temui Orang BPK di Yogya Bahas Temuan Hibah Pokir
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!
“Kalau untuk Pak Sahat?” kejar JPU KPK yang dijawab Sri Untari, “Saya tidak tahu.” JPU KPK kemudian menimpali, “Ya lebih amannya tidak tahu Bu.” Untari kemudian menambahkan, “Memang tidak tahu Pak,” katanya sambil tersenyum. “Serius ini, enggak pernah ngecek punya teman,” tambahnya.
Usai sidang, ditanya soal saksi yang banyak menyatakan tidak tahu, Arif menuturkan itu adalah hak saksi. Tapi yang jelas, kesaksian yang diberikan di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
“Karena saksi itu harus benar-benar apa adanya dan bagaimana fakta yang sebenarnya. Apalagi (kesaksiannya) direkam, tentu ketika ada keterangan yang tidak benar akan memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Di Undang-Undang (UU) Tipikor, lanjut Arif, diatur di pasal 35 juncto pasal 22. “Pasal 35 itu adalah setiap orang wajib memberikan keterangannya sebagai saksi dan keterangannya harus benar. (Ancaman pidananya) minimal 3 tahun,” tegasnya. {*)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur