TIDAK AJUKAN EKSEPSI: Kabil Mubarok konsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai mendengar dakwaan dari JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/11). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Satu per satu tersangka dugaan suap DPRD Jatim diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo. Jumat (17/11) hari ini, untuk kali pertama eks Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok dihadirkan sebagai terdakwa.
Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?
Namun JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mendakwa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima setoran triwulan I dari (eks) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bambang Heryanto serta (eks) Kepala Dinas Peternakan, Rohayati masing-masing Rp 150 juta dan Rp 75 juta.
Beda dengan mantan koleganya di Komisi B DPRD Jatim, Mochamad Basuki yang didakwa melakukan tindak pidana untuk setoran triwulan I, triwulan II serta pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Kabil dan Mochamad Basuki yang saat itu menjabat wakil dan ketua Komisi B DPRD Jatim, menghendaki sejumlah uang dari dinas mitra kerjanya yang dikenal kemudian sebagai komitmen setoran triwulanan.
Untuk merealisasikan uang komitmen tersebut, sejak Februari 2017, Kabil lantas menghubungi beberapa Kadis mitra kerja agar mulai melakukan setoran untuk triwulan I.
"Setoran triwulan I tersebut dimaksudkan agar dalam pelaksanana hearing dinas mitra kerja tidak dipersulit," kata JPU KPK, Iskandar Marwanto membacakan dakwaan.
Sedangkan Kadis yang dihubungi antara lain Kadis Kehutanan, Kadis Koperasi dan UMKM, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Perkebunan, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis Pertanian serta Kadis Peternakan.
Distan Setor Rp 150 Juta
Pada Maret 2017, Kabil menghubungi Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang Heryanto untuk bertemu di ruas jalan Central Park, Ketintang, Surabaya.
Saat bertemu, Kabil minta agar Anang menyampaikan ke Bambang -- divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini -- untuk segera menyetor komitmen triwulan I sebesar Rp 150 juta dari total Rp 600 juta per tahun.
Anang -- divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini -- kemudian menyampaikan ke Bambang. Lantaran Bambang tidak ada uang, Anang menawakan pinjaman Rp 150 juta hasil penjualan mobil milik kerabatnya dan disetujui Bambang.
Baca: Kabil Berbelit-belit, Hakim: Saudara Itu Guru Ngaji, S2 Lagi
Di bulan yang sama, Anang balik menghubungi Kabil kalau uang siap diserahkan. Kabil lalu meminta Anang menunggu di ruang jalan Central Park, dan saat bertemu Anang langsung menyerahkan paper bag berisi uang Rp 150 juta.
Baca juga: VIDEO: Dicecar soal Kasus Hibah dan Penggeledahan KPK, Khofifah Memanas!
"Terdakwa setelah menerima uang Rp 150 juta, kemudian menyerahkan kepada Basuki selaku ketua Komisi B," kata JPU KPK.
Disnak Setor Rp 75 Juta
TERIMA RP 250 JUTA: Kabil Mubarok mendengarkan JPU KPK membacakan dakwaan. Kabil didakwa menerima total Rp 250 juta dalam kasus ini. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN TERIMA RP 250 JUTA: Kabil Mubarok mendengarkan JPU KPK membacakan dakwaan. Kabil didakwa menerima total Rp 225 juta dalam kasus ini. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Sementara untuk penerimaan dari Rohayati -- divonisi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini -- JPU KPK menuturkan, pada Februari 2017 Kabil menghubungi Rohayati untuk memberitahukan adanya setoran triwulan I.
Masih di bulan yang sama, Kabil kembali menghubungi Rohayati untuk menanyakan setoran triwulan I dari total Rp 500 juta per tahun agar secepatnya diserahkan ke Kabil.
"Dengan maksud agar komisi B tak mempersulit evaluasi triwulanan pelaksanan APBD 2017 pada Dinas Peternakan, atau evaluasi dan pengawasan pelaksanaan APBD 2017 tidak dilakukan secara sungguh-sungguh," papar JPU KPK.
Baca: Biaya Revisi Perda Rp 100 Juta, Begini Cara Disnak Cari Duit
Menjawab permintaan Kabil, pada Maret 2017 Rohayati memanggil Kusnoto (sekretaris Disnak), Juliani Poliswari (Kabid Kesmavet) Wemmi Niamawati (Kabid Kesehatan Hewan yang kini Kadis Peternakan pengganti Rohayati) serta Kusdinato (Kepala UPT Inseminasi Buatan) untuk mengumpulkan uang permintaan Komisi B yang kemudian terkumpul Rp 75 juta.
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
Berikutnya, 20 Maret 2017, sebelum hearing antara Disnak dan Komisi B, Rohayati memerintahkan Kasubag TU Disnak, Siti Asiyah untuk memberikan amplop warna coklat berisi uang Rp 75 juta kepada Rahman Agung dan Santoso, staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B. Selanjutnya Rahman Agung menyerahkannya kepada Basuki.
Dakwaan Alternatif
JPU KPK menilai, perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk dakwaan subsider, "Perbuatan terdakwa dinilai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana."
Baca: Tersengat Kasus Suap, Revisi Perda Sapi Ikut Tersendat
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Rochmad kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan eksepsi (nota pembelaan) atau tidak, "Kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia," tegas tim penasihat hukum Kabil dari kantor pengacara Otman Ralibi & Partner's.
Sidang lanjutan akan digelar Jumat, 24 November 2017 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan ketarang saksi-saksi.
Editor : Redaksi