Dipolisikan, Ketua Panwaslu Lamongan: Saya Paham Aturan

barometerjatim.com

POLISIKAN KETUA PANWASLU: Sejumlah warga melaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan rekrutmen Panwaslu pada 2012 dan 2014. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIEM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya membantah jika dirinya kader Parpol, apalagi memalsukan sejumlah dokumen persyaratan saat rekrutmen anggota Panwaslu pada 2012 dan 2014.

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

Yang dituduhkan pada saya itu tidak benar. Sejak 2003 hingga 2010 saya sudah menjadi penyelenggara Pemilu yaitu PPK," katanya.

"Saya paham dengan syarat menjadi penyelenggara Pemilu yaitu tidak terlibat di Parpol. Pada 2012, saya terpilih menjadi Panwaskab dan sekarang juga jadi ketua Panwaskab.

Baca: Anggota KTL Ini Mundur Demi Tenaga Ahli Pendamping Desa

Tony menambahkan, pada 2015 menjelang rekrutmen Panwaslu Pilkada, laporan serupa juga pernah mampir ke Bawaslu Jatim.

"Namun pada 2017 saat rekrutmen Panwaskab alhamdulillah saya terpilih kembali. Itu artinya saya tidak pernah terlibat menjadi anggota parpol," bantahnya.

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

"Kalaupun ada copy-an KTA anggota Parpol itu bisa direkayasa dan diedit. Saya percaya pihak kepolisian sangat profesional dalam menangani laporan," ucapnya.

Sebelumnya, Senin (16/10), sejumlah warga Lamongan melaporkan Tony ke Polres setempat terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan rekrutmen Panwaslu pada 2012 dan 2014.

Baca: Bansos untuk Eks Napiter, Mensos: Bukti Negara Hadir

Baca juga: Aksi Mulia Polisi di Lamongan, Bantu Seumur Hidup Warga Lumpuh Sebatang Kara

"Kita menemukan mantan ketua Panwaslu Lamongan tersebut tercatat sebagai anggota salah satu partai politik. Makanya kita langsung laporkan ke pihak kepolisian," ujar Umar Buwang, perwakilan warga.

Dia mengatakan seharusnya sesuai dengan aturan, bahwa anggota Parpol tidak diperbolehkan terlibat menjadi penyelenggara Pemilu, salah satunya menjadi anggota Panwaslu. Hal ini dinilai melanggar pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu/memalsukan surat.

Atas upaya pelaporan tersebut, sejumlah Warga berharap pihak kepolisian menangani secara kooperatif sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru