SIDOARJO, Barometer Jatim – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Sidoarjo, Prayitno menggugat Kementerian Agama (Kemenag), Kemenag Jatim, dan Kemenag Sidoarjo terkait pelayanan buruk penyelenggaraan haji 2023.
"Gugatan sudah kami daftarkan di PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara itu usai keluar dari Kantor PN Sidoarjo, Jalan R Soeprapto, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Diguncang Video Penyembelihan Sapi Ditembak di RPH Surabaya, Pjs Wali Kota Angkat Bicara!
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda, Prayitno meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 1,150 miliar, karena telah menelantarkan dan tak memberi makan sebanyak 11 kali kepada jamaah haji 2023.
"Rinciannya 3 hari di Makkah 9 kali tidak dikasih makan, alasannya kateringnya fokus ke Arafah dan Minah," ucap jamaah haji 2023 asal Kecamatan Candi, Sidoarjo kloter 17 itu.
| Baca juga:
- Diwisuda Jadi Doktor Politik Islam, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad Dapat Pembelajaran dari Para Guru Besar!
- Hadiri Dzikir Jumat Manis di Al Qodiri Bupati Fauzi Didoakan Jadi Pemimpin, Maksudnya Gubernur Jatim?
- Mulai Hari Ini Museum dan Galeri SBY-Ani di Pacitan Dibuka untuk Umum, Cek Harga Tiketnya!
"Dan yang yang 2 kali di Muzdalifah tidak dikasih sarapan, bahkan air minum tidak ada sampai makan siang juga tidak dikasih. Baru dikasih jam 5 sore itu untuk makan malam," tambahnya.
Tak hanya itu, pria 48 tahun itu juga mengaku ada penelantaran jamaah haji ketika di Muzdalifah. Menurutnya, jamaah yang datang tengah malam dari Arafah ke Muzdalifah janjinya dijemput setelah shalat shubuh.
"Namun kenyataannya dijemput jam 9 pagi sampai jam 11 siang, saya yang jam 11 siang itu. Ada jamaah lain yang dijemput jam setengah 2 siang," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Prayitno meminta kepada para tergugat agar meminta maaf kepada seluruh jamaah haji 2023 melalui media massa, serta meminta ganti rugi atas penelantaran karena tidak diberi makan.
Baca juga: Adhy Karyono Sebut Jatim Rumah Nyaman bagi Semua Etnis dan Agama, Indeks KUB Peringkat 12!
"Total sebesar Rp 150 juta untuk materilnya dan Rp 1 miliar untuk immaterilnya," jelasnya.
| Baca juga:
- Buntut Gugat PBNU Rp 1,5 M Terkait SK PCNU Jombang, Cucu Pendiri NU Dicopot dari Wakil Ketua PWNU Jatim!
- Sahat Mulai 'Bernyanyi'! Ungkap yang Ngatur Pagu Hibah Pokir Bukan Pimpinan DPRD Jatim, tapi Ketua Fraksi
- Prihatin Kondisi Bangsa, Ketua PKS Jatim Ajak Milenial dan Gen Z Berjuang di Jalur Politik!
Sementara itu Kepala Kemenag Sidoarjo, Arwani menyampaikan sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim terkait gugatan tersebut.
"Kami sudah sampaikan (Kanwil Kemenag Jatim) dan siap untuk menghadapi," ucapnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN ke Eri Cahyadi soal Tanah Wakaf: Laporkan Kalau Ada yang Belum Bersertifikat!
Arwani menjelaskan, penggugat sempat datang ke kantor Kemenag Sidoarjo untuk berkomunikasi sebelum menempuh jalur gugatan di pengadilan.
"Beliaunya berkomunikasi terkait itu dan kami terima baik. Pada akhirnya menempuh jalur gugatan itu, silakan! Kami menghormati hak hukum setiap warga," jelasnya.{*}
| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Editor : Redaksi