PKL Masjid Al Akbar Segera Direlokasi, DPRD Surabaya: Jangan Melebihi Batas 16 Mei

barometerjatim.com

TAK LEBIHI 16 MEI: PKL Masjid Al Akbar, bakal direlokasi ke lahan sisi utara maksimal 16 Mei 2022. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengingatkan Pemkot agar relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Masjid Al Akbar dilakukan sesuai jadwal.

Baca juga: Daftar Pilkada Lamongan, Ghofur-Firosya Diantar Politikus Parpol Pendukung Yuhronur-Dirham!

"Deadline 16 Mei 2022, kita minta jangan melebihi batas itu. Sebenarnya deadline itu sebelum puasa, namun dijadwalkan ulang alasannya paving belum selesai," kata Imam, Rabu (27/4/2022).

Pemkot, lanjut Imam, menyediakan lahan relokasi PKL di sisi utara Masjid Al Akbar. Karena itu, dia meminta dinas terkait segera menyelesaikan pengerjaan lahan sehingga PKL bisa masuk dan berjualan.

"Sehingga masjid tidak terganggu, dalam hal masyarakat beribadah dan keindahannya," tegas legislator asal Partai Nasdem tersebut.

Imam menjelaskan, lahan di lapangan sebelah utara yang disediakan Pemkot Surabaya kalau selesai bisa menampung 800 PKL. Tapi saat ini karena pavingnya masih sebagian, sehingga baru bisa menampung 200 pedagang.

Baca juga: Anies Pamer Tutup Tempat 'Lawannya Masjid' saat Pimpin DKI: Hanya dengan Selembar Kertas dan Satu Tanda Tangan!

"Sedangkan di Hari Minggu PKL di Masjid Al Akbar bisa mencapai 800 pedagang. Untuk tahap awal, khusus Hari Minggu PKL bisa berjualan di sekitar masjid, namun diatur jamnya mulai pukul 06.00 sampai jam 10.00" terangnya.

Sedangkan pada hari biasa, kata Imam, sekitaran Masjid Al Akbar harus bersih dari keberadaan PKL. "Prinsipnya PKL ingin tetap berjualan, tapi jangan sampai kekhidmatan, kekhusukan, dan keindahan masjid jadi terganggu, kata Imam.

Kesannya PKL ini hanya mencari keuntungan. Mereka ini juga mengganggu akses masuk ke masjid, karenanya kita minta ayo ditata ayo dirapikan," tegasnya lagi.

Imam juga meminta pengelola Masjid Al Akbar supaya dilibatkan dalam pengelolaan PKL. "Sebab lahan tersebut juga ada peran dari masjid sebagai pemegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas tanah HPL (Hak Pengelola Lahan), katanya.

Baca juga: Siap Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin, Kiai Nderesmo Surabaya Deklarasi Tim Aswaja

Selain itu, Imam mengingatkan jangan sampai ada pungutan liar terhadap PKL. "Kita juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar (upeti) untuk aparat siapa pun," tegasnya.

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru