Kubu Emil-Bayu Memanas SC: Musda Demokrat Jatim Cuma Usulkan Calon Ketua

barometerjatim.com

BUKAN PILIH KETUA: Reno Zulkarnaen, Musda Demokrat Jatim hanya untuk mengusulkan calon ketua. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Dukung mendukung calon ketua memanas jelang Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Demokrat Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (20/1/2022). Satu kubu DPC gaspol ke Bayu Airlangga, kubu lainnya menjagokan Emil Elestianto Dardak.

Baca juga: Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Agung Mulyono Apresiasi AHY: Sosok yang Tepat!

Namun satu hal yang perlu dicatat, Musda VI bukanlah arena untuk memilih ketua DPD Partai Demokrat Jatim. 38 DPC se-Jatim hanya berwenang memilih, mengusulkan, dan menetapkan calon ketua.

Sebanyak-banyaknya tiga nama calon ketua DPD kepada DPP, untuk salah satunya dipilih dan ditetapkan sebagai ketua DPD oleh Tim 3, terang Ketua Steering Committee (SC) Musda VI Demokat Jatim, Reno Zulkarnaen, Senin (17/1/2022), sembari menegaskan hal itu sudah diatur di Pasal 83 AD/ART Partai Demokrat.

Siapa itu Tim 3? Menurut Reno terdiri dari ketua umum (Ketum), sekretaris jenderal (Sekjen), serta kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP.

Jadi Musda besok, insyaallah cuma mengusulkan sebanyak-banyaknya tiga nama. Bisa satu nama, bisa dua nama, kan begitu, kata Reno yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

Bagaimana, siapa calonnya besok, dan siapa saja yang akan disahkan di forum Musda? Tentunya pada saat sidang-sidang internal kita yang diikuti pemilik suara yang sah, tandasnya.

Pemilik suara sah, jelas Reno, sebanyak 40. Selain 38 DPC se-Jatim, dua suara lainnya yakni satu dari DPP dan satu dari DPD Demokrat Jatim.

Sedangkan soal syarat dukungan bakal calon, kata Reno, sekurang-kurangnya 20 persen dari pemegang hak suara sah. Kalau dari 40 pemegang hak suara, maka cukup delapan dukungan.

Para pemegang suara ini, terlebih dahulu dilakukan verifikasi faktual oleh tim dari BPOKK DPP. Mereka akan dipanggil satu per satu untuk ditanyakan siapa bakal calon yang didukung.

Klaim 12 Versus 30

Baca juga: VIDEO: Zulhas Jawab 'Teriakan' Bappeda Jatim soal Dana Ketahanan Pangan Rp 70 M

SC perlu menjelaskan aturan main dalam pemilihan ketua Demokrat Jatim agar semuanya terang benderang. Terlebih saling klaim dukungan kubu dua kandidat, Emil Elestianto Dardak (Plt ketua Demokrat Jatim) dan Bayu Airlangga (Plt sekretaris) kian memanas jelang Musda.

Ketua DPC Demokrat Trenggalek, Mugianto, misalnya, menyebut dukungan DPC ke Emil sebanyak 12. Di antaranya Trenggalek, Ponorogo, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Banyuwangi, dan Situbondo.

Sebaliknya, kubu Bayu bahan mengklaim mengantongi dukungan 30 DPC. Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kediri, Yakup, dukungan sudah diserahkan secara resmi ke DPP melalui BPOKK dengan surat bermaterai dan stempel masing-masing DPC.

"Ada dua DPC lagi yang juga sudah menandatangani dukungan bermaterai dan stempel yang segera akan diserahkan ke DPP. Dengan begitu, ada 32 DPC yang memberi dukungan ke Mas Bayu," kata Yakup dalam keterangannya.

Namun Ketua DPC Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto meminta seluruh pihak untuk tidak membuat pernyataan yang menyesatkan menjelang Musda, khususnya soal perolehan dukungan DPC terhadap salah satu kandidat.

Baca juga: Bappeda Jatim 'Teriak' soal Dana Ketahanan Pangan Rp 70 M, Zulhas: Gak Ada yang Dipotong!

"Jangan ada klaim sana sini. Mas Emil Dardak didukung 12 DPC, dan angka dukungan itu terus bertambah menjelang Musda. Jadi kalau ada pihak lain yang klaim 30, gimana bisa? DPC di Jatim saja cuma 38, kalau 12 sudah ke Mas Emil sisanya berapa?," kata Michael.

Namun Yakup balik membantah, "Tentu tidak masuk akal adanya 12 dukungan ke kandidat lain, mengingat di Jatim hanya ada 38 DPC. Seharusnya hanya tersisa 6 DPC yang tidak mendukung Bayu," katanya.

Bantahan juga datang dari Ketua DPC Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari. Kalau kubu Emil menyebut kantongi dukungan 12 DPC, berarti ada dukungan ganda.

"Hal itu jelas tidak diperkenankan, karena dalam Peraturan Organisasi (PO) diatur dukungan ganda suaranya menjadi tidak sah," kata Lucy yang mendukung Bayu.

» Baca berita terkait Demokrat. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru