POLISIKAN ASN LAMONGAN: Kader Partai Demokrat Lamongan laporkan seorang ASN ke Polres karena hina SBY-AHY. | Foto: IST
LAMONGAN, Barometerjatim.com - Sejumlah kader Partai Demokrat Lamongan melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres setempat, lantaran lewat akun Facebooknya @Faqih Harianto dicap menghina Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Agung Mulyono Apresiasi AHY: Sosok yang Tepat!
Selain ke Polres, pemilik akun juga dilaporkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan karena statusnya sebagai ASN.
Ketua Fraksi Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso menuturkan, pemilik akun dilaporkan ke Polres dan Inspektorat karena memposting tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan berita bohong yang dialamatkan kepada SBY dan AHY.
Postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian tersebut, menurut Sugeng, dibuat pada tanggal 16 Agustus 2021 pukul 18.36 WIB. Antara lain bertuliskan: "Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak-porandakan negeri ini..selama 10 tahun".
Lalu, "Wah Cikeas ya dah ngebet mau nguasai Negeri, ga ngeliat Negeri ini lagi susah malahan terus dibikin susah. Klw bener Jahat banget.....mungkin setan juga jijik ngeliat kelakuan kaya gini"."Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook Faqih Harianto ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," katanya.
Baca juga: VIDEO: Zulhas Jawab 'Teriakan' Bappeda Jatim soal Dana Ketahanan Pangan Rp 70 M
Sebelumnya, lanjut Sugeng, sejumlah kader Partai Demokrat Lamongan sempat mengingatkan yang bersangkutan. Namun peringatan tersebut tak membuatnya jerah.
"Pada 2020 lalu yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami, tapi kali ini dia kembali mengulangi perbuatannya dan akhirnya kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ungkap Sugeng.
"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat. Boleh melakukan kritikan, tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga Bapak SBY. Ini Pak SBY mantan presiden kita, orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," sambungnya.Sementara itu Kuasa Hukum Partai Demokrat, Ahmad Umar Buwang mengatakan pelaku dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Baca juga: Bappeda Jatim 'Teriak' soal Dana Ketahanan Pangan Rp 70 M, Zulhas: Gak Ada yang Dipotong!
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Buwang.
» Baca Berita Terkait Demokrat
Editor : Redaksi