Dua Kelurahan Digabung, DPRD Surabaya: Layanan Harus Cepat

barometerjatim.com

JANGAN LAMBAN: Adi Sutarwijono, penggabungan dua kelurahan jangan bikin layanan lamban. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Raperda penggabungan dua kelurahan, yakni Perak Barat dan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian, menjadi satu Kelurahan Tanjung Perak telah disahkan lewat sidang paripurna DPRD Surabaya.

Baca juga: Turun ke Blitar, Megawati Ziarahi Makam Bung Karno dan Serahkan 2 Sapi Kurban

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap, penggabungan dua Kelurahan ini membuat pelayanan publik lebih intensif lagi, lebih cepat lagi, lebih efektif lagi, terlebih di masa pandemi covid-19.

Jangan sampai pelayanan publiknya menjadi lebih lamban. Ini situasi yang tidak kami harapkan, ucapnya, Jumat (13/08/2021).

Terkait adminduk (administrasi kependudukan) masyarakat di dua Kelurahan yang harus diganti, Adi mengatakan hal itu menjadi konsekuensi yang harus ditanggung Pemkot sebagai pengusul Raperda.

Baca juga: Bulan Bung Karno, Adi Sutarwijono Ajak Kader Sarinah Doakan Megawati Ketum PDIP Lagi!

Maka harus melayani masyarakat dengan leih cepat lagi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dua kelurahan itu lebih baik lagi tentang layanan adminduk yang menjadi konsekuensi penggabungan, tandasnya.

Sementara soal alasan disetujuinya penggabungan dua kelurahan, Adi menjelaskan bahwa hal yang paling mendasar adalah soal efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Jadi kuncinya adalah pada pelayanan publik, tandas legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?

Sehari sebelumnya, Kamis (12/8/2021), Raperda penggabungan dua kelurahan disahkan lewat sidang paripurna setelah disetujui delapan fraksi yang ada di DPRD Surabaya.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru