LAWAN COVID-19: Gedung baru DPRD Surabaya, makin diperketat dari penyebaran Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com - Pasca sembilan anggotanya terpapar Covid-19, aturan ketat diterapkan di DPRD Surabaya. Mulai kini, seluruh anggota wajib mengantongi hasil negatif tes swab PCR saat hendak menghadiri rapat tatap muka maupun kunjungan kerja.
Baca juga: Ramadhan Makin Seru Bareng PKS Jatim, Diantar Mudik hingga Dibelikan Baju Baru!
"Jadi harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif sebelum berkegiatan dewan secara luring. Jika belum menunjukkan hasil tes usap, diminta melakukan kegiatan secara daring," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, Jumat (18/6/2021).
"Apabila diketahui hasil tes usap positif, maka bisa diambil langkah penanganan dini," tandas politikus perempuan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kebijakan tersebut, lanjut Reni, hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah) sebagai tindak lanjut dari adanya sembilan anggota dewan yang positif, sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD Surabaya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.Reni menambahkan, dari sembilan anggota DPRD Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19, empat di antaranya sudah negatif berdasarkan hasil tes PCR, sedangkan lima lainnya dalam kondisi sehat.
Baca juga: PKS Ingatkan Anggota Legislatifnya se-Jatim: Amanat Tak Sekadar Kursi di Parlemen!
"Kami punya grup WA yang saling mendukung dan selalu menanyakan kondisi mereka," katanya. Namun Reni enggan menyebut siapa keempat anggota dewan yang sudah sembuh, karena belum ada izin langsung dari yang bersangkutan.
Hanya saja, ungkap Reni, ada dua anggota dewan yang sudah negatif dan mem-publish melalui akun medsosnya, yakni Fatkhur Rohman (anggota Komisi A/Fraksi PKS) dan Abdul Ghoni (anggota Komisi C/Fraksi PDIP).Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono. menurutnya, pengetatan aturan tersebut dimaksudkan agar kegiatan pelayanan di dewan tetap berjalan.
"Karena ini gedung rakyat, jangan sampai enggak ada kegiatan," katanya. Dia mencontohkan rapat Pansus Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemkot Surabaya di komisinya yang tetap berjalan meski via daring.
Tak hanya untuk anggota dewan, lanjut Tjutjuk, ketika ada warga yang memiliki keperluan dan harus mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, mereka diminta menyertakan surat tes keterangan negatif Covid-19.Baca juga: 1.040 Rumah Kader PKS Jadi Tempat Pemenangan Khofifah-Emil, Arumi: Luar Biasa!
"Jadi rapat Banmus memutuskan, semua tamu akan diterima di teras gedung baru jika membawa surat swab negatif," tuntasnya.
ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya
Editor : Redaksi