BARANG BUKTI: Tim Kejati amankan barang bukti dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Tak berhenti di penahanan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga menggeledah rumah milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp 100 miliar Bank Jatim cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menuturkan, dalam melakukan penggeledahan penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini, ditemukan dan disita barang bukti (BB) berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," terang Fathur kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dari rumah DB, lanjut Fathur, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka AP dengan didampingi karyawan dan ketua RT setempat. Tim penyidik mencari barang bukti maupun aset AP namun tidak menemukan."Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," katanya.
Setelahnya, tim penyidik menggeledah rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menyatakan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di rumah tersangka.
"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait tindak pidana korupsi tersebut," tandasnya.Seperti diberitakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp 100 miliar Bank Jatim cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (1/3/2021).
Keempat tersangka tersebut yakni Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur), dan Andi Pramono (kreditur).
ยป Baca Berita Terkait Bank Jatim
Editor : Redaksi