KREDIT MACET: Empat tersangka kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Rp 100 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengusut dugaan kredit fiktif Rp 100 miliar di Bank Jatim cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Ya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, apabila penyidik menemukan adanya bukti permulaan terkait unsur pidananya, ujar Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir, Jumat (5/3/2021).
Sementara itu Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola menuturkan, selain empat tersangka saat ini pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kita dalami keterlibatan pihak lain dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti pendukung lainnya. Sepanjang ada bukti, kita tidak segan-segan mengeluarkan penetapan tersangka baru, ujar Anton melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Fathur Rohman.
Tim Pidsus Kejati Jatim saat ini sudah menahan empat tersangka kasus ini. Mereka yakni Mochamad Ridho Yunianto (mantan kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur), dan Andi Pramono (kreditur).Dugaan kasus berawal dari proses realisasi kredit yang dicairkan Bank Jatim cabang Kepanjen, terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Dalam prosesnya, tersangka Ridho Yunianto bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan.
Kredit dicairkan dengan modus meminjam nama-nama orang lain sebagai penerima. Sehingga, seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota debitur. Lantaran proses tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar alias angsurannya dinyatakan macet.
Bank Jatim menyatakan kredit total Rp 100.018.133.170.000 itu berdasarkan Laporan Audit Nomor 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
ยป Baca Berita Terkait Bank Jatim
Editor : Redaksi