Ditangani Kejati Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD

barometerjatim.com

RILIS VIRTUAL: Kepala Kejati Jatim, Mohammad Dhofir (kiri) saat rilis virtual di penghujung tahun. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Berkas kasus yang melibatkan lima anggota atau simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca juga: Nih Salah Satu Sukses Gibran di Mata Gawagis: Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota, Selesai Radikalisme di Solo!

Ketiga berkas kasus tersebut terkait ancaman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui media sosial dan provokasi saat aksi demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan, awal Desember 2020.

Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo  Pasal 9 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penanganan kasus menjadi atensi Kejati Jatim, kerena menjadi kasus yang menarik perhatian publik di Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dhofir saat rilis virtual, Rabu (30/12/2020) sore.

Kasus pertama adalah dengan tersangka AD. Dia adalah pria yang berteriak "Bunuh Mahfud" saat aksi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni SH, AH, MS dan MN. Keempatnya, kata Dhofir, terlibat kasus ancaman kepada Mahfud MD melalui media akun Youtube Amazing Pasuruan.

SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: PBB: Madura Arena Pertarungan Anies dan Prabowo, Bukan Ganjar!

Tiga tersangka lainnya yakni AH, MS, dan MN. Ketiganya ikut terjerat karena meneruskan video yang diunggah oleh tersangka SH. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.

Pemerintah, sebelumnya memutuskan menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ormas.

Baca juga: FPI Dibubarkan, NU Surabaya: Terapkan ke Kelompok Serupa

Dengan tidak adanya legal standing terhadap Ormas FPI, maka Mahfud MD minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru