Kasus Investasi Yusuf Mansur, Polda Jatim Panggil Pelapor

barometerjatim.com

USAI DIPERIKSA: Sudarso Arif Bakuma (kanan) usai memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, terkait laporannya atas dugaan investasi fiktif yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR

SURABAYA, Barometerjatim.com Respon cepat ditunjukkan Polda Jatim dalam mendalami laporan dugaan investasi fiktif Ustadz Yusuf Mansur. Jumat (21/7), penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jatim memanggil kuasa pelapor, Sudarso Arif Bakuma.

Baca juga: Soal Herd Immunity, PDNU Cemaskan Pernyataan Khofifah

Sudarso mengaku diperiksa selama tiga jam oleh penyidik. "Sekitar dua sampai tiga jam usai shalat Jumat tadi," katanya pada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

"Saya lihat Polda Jatim juga sudah punya banyak bekal soal kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi (di Yogyakarta)."

Baca: Yusuf Mansur Ajak Damai, Korban Investasi Menolak

Sebelumnya, 15 Juni 2017, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah warga Surabaya ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi. Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan, program itu dianggap bermasalah lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.

Para nasabah, kata Sudarso merasa tidak puas, apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website. Sebagian nasabah sempat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri dan berujung damai.

Baca: Yusuf Mansur: Saya Nggak Suka Ribut, Sukanya Cari Duit

Menurut Sudarso, pihak kepolisian sangat membantu dan melihat kasus ini bukan sebatas penipuan maupun penggelapan. "Tapi juga masalah pelanggaran undang-undang (UU), termasuk UU investasi juga. Pihak Polda Jatim melihat ada indikasi ke sana," katanya.

Terlebih, lanjutnya, kasus investasi ustadz bernama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu menyangkut banyak orang. Tidak hanya di Jatim tapi di beberapa daerah. "Insyaallah dalam dua atau tiga hari ke depan pihak Polda Jatim juga akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Baca juga: Prof Nidom: 70 Itu Bukan Herd Immunity, tapi Herd Vaccination

Baca: Investasi Fiktif, Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jatim

Di Surabaya sendiri ada empat korban yang sudah melapor dan diperkirakan masih ada banyak korban lain. "Kuasa hukumnya belum menandatangani laporannya saja," katanya.

Sudarso menambahkan, dirinya mendapat beberapa pertanyaan dari penyidik. Mulai investigasinya seputar kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta hingga keterkaitannya dengan pelapor. "Saya jelaskan semua," tandasnya.

Karena itu, dia berharap Polda Jatim bertindak cepat dalam menyelesaikan investasi Yusuf Mansur ini. "Serta cepat menentukan sikap dan kita serahkan semua ini ke Polda Jatim," harapnya.

Jangan Gampang Investasi

Dalam kesempatan tersebut, Sudarso juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati jika mendapat tawaran investasi.

Baca juga: Khofifah Sebut Dua Daerah Herd Immunity, DPRD: Jangan Asal

"Saya melihat begini, belakangan ini kasus-kasus investasi marak ya. Yang lebih prihatin lagi menyangkut masyarakat yang tidak mengetahui masalah regulasi investasi. Ini yang perlu dipahami," katanya.

Selain itu, dia yakin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai banyak data soal investasi-investasi seperti yang dilakukan Yusuf Mansur. "Terutama investasi Moya Vidi. Saya rasa OJK harus mengambil sikap," tandasnya.

Baca: Diduga Palsukan Surat, Pengacara Laporkan Pengacara

Terlebih, katanya, 10 Juli lalu Yusuf Mansur disebutnya kembali mengajukan sebuah investasi lagi. "Sementara masih banyak investasi-investasi yang dia galakkan itu meninggalkan masalah," pungkasnya.

Sementara Yusuf Mansur yang dihubungi via WhatsApp (WA) merespon namun enggan memberikan komentar.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru