Digugat PKPU, PT Prima Lima Tiga Minta Perpanjangan Waktu

barometerjatim.com

DIGUGAT PKPU: Isaac Nugraha, menuntut keadilan dengan meminta perpanjangan waktu PKPU. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Wabah virus Corona (Covid-19) melumpuhkan bisnis PT Prima Lima Tiga (PLT), yakni Condotel Alpines by Artotel yang terletak di Kota Batu.

Baca juga: Pandemi, PT KJJA Kembangkan Kawasan Perumahan di Gresik

Belum juga badai Corona berlalu, PT PLT harus terjerat masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Senin (11/5/2020) hari ini, sidang memasuki pembacaan hasil voting oleh majelis hakim.

Diketahui, PT PLT saat ini sedang dalam status PKPU sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 26 Maret 2020.

Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar menjelaskan, hingga detik ini dirinya belum menerima daftar kreditur sementara yang telah ditandatangani oleh hakim pengawas, para pengurus maupun pihaknya sebagai debitur.

Menurut Isaac, ada beberapa kreditur yang dibantah tagihannya dengan jumlah jumbo. Namun, mereka telah diberitakan voting atau hak suara proposal perdamaian oleh pengurus atas jumlah tagihan yang belum pasti itu.

"Sehingga sangat merugikan kami," jelas Isaac kepada wartawan di Surabaya, Minggu (10/5/2020) malam. "Terlebih PKPU masih berjalan 44 hari," sambungnya.

Dalam PKPU sementara, lanjut Isaac, PT PLT sebagai debitur yang dilindungi hukum di Indonesia, memiliki hak untuk mendapat perpanjangan waktu PKPU sampai 270 hari seperti yang diatur di Pasal 29 UU Kepailitan.

PT PLT selanjutnya menuntut keadilan dengan perpanjangan PKPU hingga 60 hari ke depan. Sebab, menurut Isaac, esensi PKPU adalah perdamaian dan restrukturisasi utang.

"Namun mengapa dalam perjalanan PKPU kami ini, para kreditur yang masih kami bantah tagihannya karena kami jumpai banyak unsur pidana dalam tagihan tersebut, diberi suara untuk voting proposal perdamaian hanya dalam waktu 45 hari," papar Isaac.

45 hari adalah batas waktu PKPU sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. PT PLT selaku debitur berharap ada perpanjangan waktu PKPU, bukan voting proposal perdamaian yang dinilai terlalu dini.

"Voting proposal perdamaian ini terlalu prematur, mengingat pandemi Covid-19 dan masa yang digunakan baru 45 hari saja," tandasnya.

Baca juga: Wow RSdO Siapkan Satu Juta Rumah Gratis bagi Fakir Miskin

karena itu, Isaac berharap agar perpanjangan PKPU bisa terealisasi hari ini sampai permasalahan tersebut final.

"Kami mengharapkan agar kami bisa dilindungi hak kami dan hak para pihak yang benar dan berkepentingan, dengan diberikannya waktu perpanjangan PKPU pada 11 Mei 2020 sehingga semuanya menjadi jelas dan final," ujarnya.

Lantaran saat ini dalam masa PKPU sementara, maka PT PLT harus menyelesaikan beberapa agenda dalam waktu yang sangat singkat di tengah pandemi Covid-19.

Keganjilan Proses Voting

CARI KEADILAN: Isaac Nugraha (kanan), bantah tagihan jumbo beberapa kreditur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSCARI KEADILAN: Isaac Nugraha (kanan), bantah tagihan jumbo beberapa kreditur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS CARI KEADILAN: Isaac Nugraha (kanan), bantah tagihan jumbo beberapa kreditur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

Baca juga: Bantah Terima Rp 12 M, PT PLT Tempuh Langkah Hukum

Selain itu, PT PLT merasa ada keanehan saat proses voting oleh pengurus. Pihak pengurus yang diangkat untuk mengurusi PKPU PT PLT langsung mengadakan agenda rapat voting proposal perdamaian.

Sehingga, PT PLT merasa dirugikan karena waktu 45 hari untuk menyelesaikan agenda dinilai terlalu singkat. Sementara proposal perdamaian sendiri bersifat dinamis, dan putusan perpanjangan PKPU akan dilakukan hari ini.

"Di sini kita sudah minta kepada pengurus, hakim pengawas agar votingnya jangan tentang setuju atau tidak proposal perdamaian karena belum final. Kita masih butuh negosiasi. Jika kurang dimana, itu yang coba kita ukur dari kemampuan debitur," tukasnya.

Lagi pula, seharusnya mekanisme sesuai UU Kepailitan telah mengatur beberapa hal. Misalkan proposal perdamaian belum siap, maka pengurus bisa melakukan agenda voting perpanjangan PKPU. "Ketidakadilan inilah yang ingin kita perjuangkan," tandas Isaac.

ยป Baca Berita Terkait Properti

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru