Khofifah Setuju PSBB Malang Raya, Sutiaji: Cukup 14 Hari

barometerjatim.com

PSBB MALANG RAYA: Sutiaji (dua dari kanan) usai pembahasan PSBB Malang Raya di Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Tiga kepala daerah Malang Raya -- Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu -- sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan disetujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Dorong PT DABN Jadi BUMD: Kinerjanya Baik dan Untung!

Selanjutnya, Khofifah akan berkirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengajuan pemberlakukan, khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.

Kemudian juga dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui Kemenkes.

Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan dari awal dirinya memang sudah mengajukan PSBB. "Ini saya ajukan berkas yang kedua kali," ujarnya usai menghadiri rapat pembahasan persiapan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

"Jadi kami lihat kesiapan dari Forkopimda, ada tidak ada PSBB kami sebetulnya kan sudah PSBB. Dari analisa pandeminya, sosialnya," sambungnya.

Sutiaji mengajukan PSBB karena tiga dasar. Pertama, peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan. Kedua, penyebaran. Ketika, transmisi lokal.

"Sudah memenuhi semua, sehingga kami mengajukan PSBB. Tinggal kami bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim nanti akan menggodok Perwali, yang kami memang sudah punya drafnya," katanya.

Belajar dari Surabaya Raya, lanjut Sutiaji, Kota Malang akan berupaya lebih detail, termasuk yang berkaitan dengan berbagai aspek. Dengan demikian, PSBB cukup berlangsung 14 hari, tidak sampai diperpanjang.

"Dari (opsi) dua kali 14 hari, kami harapkan cukup sekali saja itu bisa menurun tapi sudah ada kepastian. Mudah-mudahan sekali saja," katanya.

Poin terpenting apa yang bisa dipetik dari PSBB di Surabaya Raya? Menurut Sutiaji, faktor utama untuk memutus mata rantai Covid-19 yakni kedisiplinan.

"Ada di negara luar tidak pakai lock down atau PSBB dia berhasil, karena tingkat kedisiplinannya tinggi. Jadi golnya sebenarnya di disiplin. Nah, untuk mengajak masyarakat disiplin harus ada punishment, membuat efek jera," katanya.

Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!

PSBB memang tidak sama dengan lock down, tapi dampaknya tetap luar biasa kalau berlarut-larut. "Jadi kami mohon cukup sekali (14 hari)," tegasnya.

Malang Raya Kian Memerah

SEPAKAT PSBB: Kapala daerah Malang Raya sepakat PSBB dan disetujui Khofifah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSSEPAKAT PSBB: Kapala daerah Malang Raya sepakat PSBB dan disetujui Khofifah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SEPAKAT PSBB: Kapala daerah Malang Raya sepakat PSBB dan disetujui Khofifah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

Sebelumnya, Pemprov Jatim bersama tiga kepala daerah Malang Raya sepakat menerapkan PSBB untuk memutus penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan tersebut.

Menurut Khofifah, ada sejumlah pertimbangan scientific yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil, utamanya kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 .

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

"Dan jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," tegas Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, disebutkan di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal CFR di angka 5 persen saja sudah mengkhawatirkan," kata Khofifah yang pernah menjabat Menteri Sosial.

Selain itu, di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi  terlihat adanya transmisi lokal, yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

» Baca Berita Terkait Wabah Corona, PSBB

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru