KETAT: Khofifah, langgar PSBB tak bisa perpanjang SIM selama enam bulan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Tahap pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, 28 April-11 Mei 2020, dinilai belum berjalan maksimal sehingga tak cukup efektif untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Komisi E Kritik Kegiatan Pramuka Jatim Tak Ngefek ke Pemuda, Padahal Setahun Telan Rp 7,4 M!
Bahkan Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dr Windhu Purnomo menyebut pada tahap pertama PSSB tersebut -- terutama di Kota Surabaya -- masih abal-abal.
Padahal, PSBB sangat penting untuk memutus penyebaran Covid-19, di saat vaksin untuk melawan virus mematikan tersebut belum ditemukan.
Tapi PSBB yang tidak abal-abal ya. Kalau PSBB-nya abal-abal seperti yang kita lihat sekarang, sekarang ini belum betul-betul, dan masyarakatnya yang ndablek (bandel) itu, kata Windhu, Jumat (8/5/2020) malam.Kritik dan masukan Windhu pun direspons Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Pada tahap kedua PSBB di Surabaya Raya, 12-25 Mei 2020, gubernur yang juga ketua umum PP Muslimat NU itu akan melaksanakannya lebih ketat.
Menurut Khofifah, saat PSBB pertama Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga. Namun fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak di tahap kedua ini.
"Mereka yang melanggar, tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) selama enam bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).Baca juga: PT DABN Untung dan Punya Prospek Bagus, Komisi C DPRD Jatim Dorong Jadi BUMD!
PSBB diperpanjang, papar Khofifah, setelah berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran Covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari.
Maka 14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya, setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran Covid-19, ujar Khofifah.
Alasan lainnya, belum tercapai semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.Di antaranya yang belum tercapai, yakni penurunan jumlah kasus konfirmasi, penurunan angka kematian, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!
Sebenarnya, lanjut Khofifah, dari hasil evaluasi Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB di Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil setelah terjadi penurunan tren persebaran penularan.
Namun untuk Surabaya masih perlu kerja keras lagi, karena peningkatan jumlah pasien positif tetap melonjak selama pelaksanaan PSBB tahap pertama. Karena itu, butuh dukungan dari masyarakat agar lebih patuh dan disiplin lagi."Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19," pinta Khofifah.
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona, PSBB
Editor : Redaksi