DISETUJUI PSBB: Surabaya, Sidoarjo dan Gresik disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Jatim: Kota Surabaya, Kabupaten Sidaorjo dan Kabupaten Gresik.
Baca juga: Bank Jatim Gelar RUPST, Bagi Dividen Rp 821,4 M dan Angkat Winardi Legowo Calon Dirut
"Jawaban dari Kemenkes ini memberikan kepastian kepada Pemprov Jatim yang kemarin kami sudah berkirim surat, dan hari ini kami sudah mendapatkan surat penetapan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (21/4/2020).
Setelah penetapan keluar, lanjut Khofifah, pihaknya juga tengah melakukan finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum terkait penetapan PSBB di tiga wilayah tersebut.
"Kalau malam ini sudah disosialisasikan draf dari Rapergub, maka besok pagi (hari ini) pukul 10.00 WIB akan kita dengarkan persentasi dari Raperwali dan Raperbup," katanya.Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
Setelah final, malam harinya Khofifah akan menyerahkan Pergub dan keputusan gubernur untuk wakil kota Surabaya, bupati Sidoarjo dan bupati Gresik secara langsung. Selanjutnya dilakukan sosialisasi penerapan PSBB paling tidak selama tiga hari.
Khofifah berharap, apa yang ada di dalam Pergub nyambung dengan lapisan payung hukum di tingkat kota dan kabupaten lewat Perwali dan Perbup yang akan menerapkan PSBB."Persambungan ini menjadi sangat penting, supaya yang kita harapkan bisa menjadi signifikan dan terukur di dalam penghentikan penyebaran Covid-19," ujar Khofifah.
Baca juga: Rp 2 T Diduga Diselewengkan, Jaka Jatim Desak Keras KPK Usut Hibah Gubernur di Biro Kesra!
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona
Editor : Redaksi