Asyik Pesta Sabu, Eks Caleg PBB Lamongan Ditangkap

barometerjatim.com

AKIBAT NARKOBA: Eks Caleg PBB ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Eks Caleg Partai Bulan Bintang (PBB), AS (36), warga perumahan Made Mulyo X/7 RT 02 RW 05, Desa Made, Kecamatan Lamongan ditangkap Satreskoba Polres Lamongan saat asyik menikmati narkoba jenis sabu.

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

"Ya, dulu pernah nyaleg dari Partai Bulan Bintang," kata AS, saat ditanya Kapolres Lamongan, AKBP Harun dalam onferensi pers di Mapolres, Selasa (3/3/2020).

AS mengaku menyesal setelah ditangkap petugas. Dia juga mengaku terjerumus menjadi budak narkoba karena pengaruh temannya.

"Ya menyesal Pak. Sebenarnya saya baru pertama kali, itu pun karena ajakan teman," dalihnya.

AS ditangkap petugas Satreskoba saat menikmati sabu di Perumahan Graha Indah Blok BB 16, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket dengan barang bukti 0,53 gram sabu dan perangkat alat hisap, serta alat-alat lainnya.

AKBP Harun menyampaikan, selain AS pihaknya juga menangkap 13 orang tersangka lainnya. Sedangkan empat tersangka hasil pengembangan dari 10 kasus dinyatakan masih DPO.

"Barang bukti yang kita amankan di antaranya jenis sabu total 6, 33 gram, 2,339 butir pil double L, 50 butir pil carnopen, 44 butir pil Riklona Mersi MF, uang tunai 1.930.000 dan barang bukti alat lainnya," terangnya.

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

Pasokan Dari Madura

Harun menambahkan, para tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari PulauGaram. "Kita temukan rata-rata mereka memperoleh barangnya pasokan dari Madura," jelasnya.

Sedangkan terkait jalur yang digunakan untuk memasok narkoba, pihak Polres masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah menggunakan jalur darat atau laut.

Baca juga: Aksi Mulia Polisi di Lamongan, Bantu Seumur Hidup Warga Lumpuh Sebatang Kara

"Yang jelas barangnya dari Madura, karena pulau tentunya jalurnya menyeberang. Entah lewat darat atau laut, itu yang kita selidiki nantinya," tuturnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka lainnya dengan barang bukti pil double L dan carnopen, akan dijerat dengan pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ยป Baca Berita Terkait Polres Lamongan

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru