Belum Ditemui Khofifah, Warga Banyuwangi Aksi Mogok Makan

barometerjatim.com

TOLAK TAMBANG: Aksi mogok makan warga Banyuwangi tolak tambang. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com 12 warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, melakukan aksi mogok makan di depan kantor gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!

Aksi ini dilakukan lantaran mereka belum juga ditemui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.

Sebelumnya, pendemo mengayuh sepeda dari Banyuwangi demi menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI).

"Ini aksi mogok makan hari pertama. Aksi ini akan kami lakukan sampai ditemui gubernur, ujar Nur Hidayat, humas warga.

Hari ini, aksi akan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Jika tak juga ditemui, besok aksi mogok makan kembali dilanjut. Jika tetap tak ditemui Khofifah, pendemo berencana mendirikan tenda di depan kantor gubernur.

"Ya, ada (rencana mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jatim)," ancam Nur Hidayat.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Sejak berangkat dari Banyuwangi dengan mengayuh sepeda pada 15 Februari 2020, aksi warga menolak penambangan di kawasang Gunung Tumpang Pitu dan Salakan tersebut sudah memasuki hari kedelapan.

Mereka melakukan aksi di depan kantor gubernur, karena sebagai pemilik kewenangan dinilai bisa mencabut perpanjangan izin tambang.

"Kami maunya ditemui gubernur, soalnya gubernur itu kan 17 Mei 2018 silam melakukan perpanjangan izin tambang milik PT DSI tanpa bilang sama masyarakat. Sejak 2014, kewenangan (pemberian izin tambang) ada di Pemprov Jatim," urainya.

PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi No 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektare dan berlaku hingga 25 Januari 2030.

Sementara IUP eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018.

Baca juga: Bank Jatim Catat Laba Bersih Rp 1,281 Triliun, Tertinggi di Antara BPD se-Indonesia!

Atas keputusan tersebut, PT DSI memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan di Desa Sumberagung seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasi berlaku sampai 25 Januari 2022.

ยป Baca Berita Terkait Pertambangan

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru