PILWALI SURABAYA: Machfud Arifin mengibarkan bendera Nasdem usai terima rekomendasi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com DPP Partai Nasdem menerbitkan surat rekomendasi pencalonan wali kota di Pilwali Surabaya 2020 untuk mantan Kapolda Jatim, Machfud Arifin.
Baca juga: Daftar Pilkada Lamongan, Ghofur-Firosya Diantar Politikus Parpol Pendukung Yuhronur-Dirham!
Surat bernomor 012-SI/RP/DPP-Nasdem/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 yang diteken Ketua dan Wakil Ketua Tim Pilkada Pusat, Ahmad M Ali dan Willy Aditya itu diserahkan ke Machfud di Hotel Majapahit, Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Machfud pun terlihat semringah menerima rekomendasi tersebut. "Kecerdasannya sungguh luar biasa Partai Nasdem ini. Kita dipertontonkan beberapa hal, kita tahu Nasdem sudah banyak mengusung jago-jagonya dan menjadi pemenang di beberapa tempat, termasuk Jabar," katanya.
Namun rekomendasi yang dikeluarkan Nasdem untuk Machfud ada batasnya, yakni hingga dikeluarkannya Surat Persetujuan (SP) DPP sebagai persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU Surabaya.Masih bisa berubahkah pilihan Nasdem ke Machfud? "Partai Nasdem tidak pernah mengubah rekomendasi dimanapun, dari zaman dulu sampai sekarang," tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya, Robert Simangunsong.
Berikut lima poin rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem untuk pencalonan Machfud Arifin:
- DPP Partai Nasdem telah menyetujui Irjen Pol (P) Drs Machfud Arifin SH sebagai calon wali kota Surabaya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020-2025.
- DPP Partai Nasdem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kota Surabaya, untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain, guna mencari calon pasangan wakil wali kota untuk memenuhi syarat pencalonan ke Kantor KPUD Kota Surabaya dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
- Kepada calon sebagaimana tersebut di atas, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020-2025 ke KPUD Kota Surabaya
- Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Persetujuan DPP Partai Nasdem tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kota Surabaya.
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.

Baca juga: Siap Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin, Kiai Nderesmo Surabaya Deklarasi Tim Aswaja
ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya
Editor : Redaksi