Ketua KPK: Uang Ketok Palu Nyata, Jangan Terjadi di Jatim

barometerjatim.com

UANG KETOK PALU: Firli Bahuri, jangan sampai ada uang ketok palu di Jawa Timur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi, yakni terkait pengelolaan keuangan negara. Misalnya, untuk penetapan APBD biasanya diwarnai uang ketok palu.

Baca juga: PT DABN Untung dan Punya Prospek Bagus, Komisi C DPRD Jatim Dorong Jadi BUMD!

"Titip ini Pak, dalam menetapkan APBD jangan ada uang ketok palu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah di Jatim Tahun 2020 di Convention Hall Grand City Surabaya, Kamis (9/1/2020).

"Beberapa tempat, itu persoalan! Bahkan sekali lagi, saya mohon maaf betul, mudah-mudahan tidak terjadi dan tidak boleh terjadi uang ketok palu itu," tandasnya.

Firli mencontohkan di salah satu provinsi. Saat mendengar akan ada negosiasi terkait pengesahan RAPBD, KPK lantas mendatangi provinsi tersebut untuk melakukan pencegahan.

Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!

"Kita datang, persis kayak gini (forum Rakor), datang supaya tidak terjadi uang ketok palu. Besoknya kita pulang dari provinsi itu, anggota (dewan) bilang sama gubernur: Pak ini kita enggak mau sahkan kalau belum jelas," tuturnya.

Gubernur tersebut lantas mengingatkan pesan KPK agar tak ada uang ketok palu. "(Kata pihak DPRD) itu kan kemarin Pak, sekarang ketua KPK kan sudah pulang," ucap Firli. "Tolong ini tidak terjadi, ini betul nyata, nyata ini!" imbuhnya.

Lantas, dari mana uang untuk biaya ketok palu tersebut? "Gubernur, bupati, kepala daerah perintahkan kepala dinas PUPR, ke BKAD, perintahkan lain-lain hanya untuk ngumpulin uang untuk ketok palu. Jangan terjadi di Jawa Timur!" tegasnya.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Selain pengelolaan keuangan negara, dua sektor lainnya yang rentan korupsi yang menjadi fokus Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) yakni pelayanan publik dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

ยป Baca Berita Terkait KPK

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru