Kepala Daerah Terjaring OTT, Ketua KPK: Saya Tak Happy

barometerjatim.com

TAK HAPPY: Firli Bahuri, tak happy ada kepala daerah terjaring OTT. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan masa jabatan kepala daerah ada batasnya, yakni lima tahun.

Baca juga: PT DABN Untung dan Punya Prospek Bagus, Komisi C DPRD Jatim Dorong Jadi BUMD!

Firli pun meminta, agar waktu lima tahun tersebut dimaknai bahwa kepala daerah adalah pelaku sejarah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat menuju tujuan negara.

Kepala daerah jangan sekadar menjadi saksi sejarah, apalagi sampai menjadi korban sejarah. Sebab di beberapa daerah, ada kepala daerah yang baru beberapa bulan menjabat sudah tersangkut persoalan korupsi.

"Saya mohon maaf, saya sebenarnya tidak happy kalau ada bupati, wali kota itu yang tertangkap tangan melakukan korupsi oleh KPK. Tidak bahagia bagi saya," katanya.

Hal itu dikatakan Firli saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintah di Jatim Tahun 2020 di Convention Hall Grand City Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!

"Makanya, begitu Ibu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) mengundang saya ke sini, karena ada kegiatan Rakor di Provinisi Jatim, saya hadir," sambungnya.

Seperti diketahui, Selasa (7/1/2020) lalu KPK melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita total uang Rp 1.813.300.000.

Bagi Firli, pemberantasan korupsi haruslah mengedepankan pencegahan. Hal itu sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berseiring dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kenapa berseiring? "Karena Perpres mengatur tentang pencegahan korupsi. UU No 19 Tahun 2019, pasal dan tugas pokok KPK pertama adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," ucapnya.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Sedangkan sektor yang rentan korupsi sesuai fokus Stranas PK, menurut Firli, yakni terkait dengan pelayanan publik dan tata niaga, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," ujarnya.

ยป Baca Berita Terkait KPK, Saiful Ilah

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru