ILUSTRASI: Calon pengantin di Jatim mulai Agustus 2019 wajib tes urine untuk mencegah penggunaan narkoba. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Syarat menjadi pengantin bertambah. Mulai Agustus 2019, calon mempelai harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes urine.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 13 Orang Pesta Miras, 1 Positif Konsumsi Narkoba!
Program Kanwil Kemenag Jatim untuk menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja maupun calon pengantin ini, hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
"Awal Agustus paling lambat kami akan terapkan di 38 KUA (Kantor Urusan Agama) yang ada kabupaten di Jatim," kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, Jumat (12/7/2019).
Mahfud menjelaskan, kalaupun nanti ada calon pengantin yang positif menggunakan narkoba maka akan ditangani BNNP Jatim, dan hal itu tak menghalangi proses pernikahan.Baca juga: Tak Ada Ampun! 3 Terdakwa Pengedar Narkoba 19,6 Kg di Wilayah Sidoarjo Dituntut Mati
Sementara Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menuturkan, langkah tersebut untuk menekan penyalahgunaan narkoba dan nantinya juga menjadi persyaratan bagi pelamar perkerjaan.
"Tes urine bisa dilakukan di Puskesmas, BNN kota maupun kabupaten, bahkan bisa dilakukan di BNNP Jatim. Semua dilakukan secara gratis," ucapnya.
Bambang juga menyambut baik upaya Kanwil Kemenag Jatim tersebut. "Jadi cara ini membuat pengantin akan menghasilkan generasi yang bagus dengan bebas narkoba," ucapnya.Baca juga: Ketua GNAN Jatim Lebih Pas Jika Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Lho Kenapa?
Disinggung jika ada calon pengantin yang kedapatan positif narkoba, Bambang menjelaskan akan dilakukan rehabilitasi. "Meskipun begitu tidak menghalangi proses pernikahan tersebut," tandasnya.
» Baca Berita Terkait Kemenag Jatim, Narkoba
Editor : Redaksi