Disperindag: Pedagang Jual Mamin Expired, Kios Bisa Ditutup

barometerjatim.com

TEGAS! Mohammad Zamroni, pedagang jual mamin kedaluwarsa kios bisa ditutup. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIN ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, akan memberi sanksi tegas terhadap pedagang nakal yang menjual makanan dan minuman (mamin) tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

Jika ada pedagang masih bandel dan sengaja menjual barang dagangan yang expired, kita akan berikan sanksi tegas," kata Kepala Disperindag Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, Senin (27/5/2019).

Sanksi tegas terhadap pedagang nakal tersebut, tandas Zamroni, bisa berupa peringatan khusus, penyitaan barang dagangan, hingga penutupan sementara kios.

"Kami mengimbau kepada para pedagang di Lamongan agar tidak menjual barang, makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa," tandasnya.

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

Selain itu, Disperindag juga meminta masyarakat lebih waspada dan teliti sebelum membeli mamin jelang lebaran. Jika menemukan mamin kedaluwarsa, diharapkan segera melapor ke petugas terkait untuk ditindaklanjuti.

Kalau mau beli atau konsumsi makanan atau minuman dalam kemasan harus teliti, dicek dulu tanggal kedaluwarsanya," pesannya.

Baca juga: Aksi Mulia Polisi di Lamongan, Bantu Seumur Hidup Warga Lumpuh Sebatang Kara

ยป Baca Berita Terkait Ramadhan

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru