Tak Melanggar, Perkara Caleg Gerindra Rp 1 M Dihentikan

barometerjatim.com

Miftahul Badar,  perkara Caleg  Gerindra di Lamongan dihentikan. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwarMiftahul Badar, perkara Caleg Gerindra di Lamongan dihentikan. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwar
Miftahul Badar, perkara Caleg Gerindra di Lamongan dihentikan. | Foto: Barometerjatim.com/hamim anwar

LAMONGAN, Barometerjatim.com Clear! Bawaslu Lamongan menghentikan perkara Caleg Partai Gerindra, yang diduga akan melakukan politik uang lewat serangan fajar setelah kedapatan membawa uang Rp 1 miliar lebih di jok mobilnya.

Baca juga: VIDEO: Prabowo Beri Hormat ke Khofifah, Isyarat Dini Bakal Dipinang di Pilpres 2029?

Penghentikan dilakukan, lantaran Bawaslu tak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal itu dituangkan lewat surat Pemberitahuan Kesimpulan Hasil Investigasi tertanggal 16 April 2019 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar.

"Berdasarkan data, fakta dan keterangan hasil investigasi, dalam pleno Bawaslu Lamongan menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam perkara ini," kata Miftahul Badar pada awak media, Rabu (17/4/2019).

Dengan demikian, kata Miftahul, perkara ini dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Sedangkan barang-barang yang diamankan diserahkan kembali ke Polres Lamongan.

Sebelumnya, seorang Caleg Gerindra dan sopirnya diamankan petugas Polres Lamongan saat patroli pengamanan Pemilu di jalur poros Surabaya-Lamongan, tepatnya di barat terminal Lamongan. Di jok mobil ditemukan uang Rp 1 miliar lebih.

Honor untuk Saksi

Baca juga: 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Survei ARCI: 80,6% Warga Jatim Puas!

Bawaslu Lamongan tak temukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara Caleg Gerindra. | Foto: IstBawaslu Lamongan tak temukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara Caleg Gerindra. | Foto: Ist
Bawaslu Lamongan tak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara Caleg Gerindra. | Foto: Ist

Setelah ramai diberitakan, Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan, R Imam Muchlisin mendatangi kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti, kalau uang tunai Rp 1 miliar lebih itu untuk kepentingan honor saksi.

Jadi setiap satu saksi itu Rp 150 ribu, kali jumlah saksi di setiap TPS di Lamongan, ditambah uang saksi di kecamatan dan koordinator saksi, sehingga jumlah keseluruhannya Rp 1,075 miliar, tuturnya.

Baca juga: Kejutan Prabowo Beri Hormat ke Khofifah, Isyarat Dini Bakal Dipinang di 2029?

Imam mengaku heran, uang yang rencananya bakal dipakai untuk keperluan membayar honor para saksi di TPS, justru diamankan pihak Polres Lamongan.

Saya enggak tahu kenapa, wong memang ini benar-benar untuk saksi. Jadi bukan untuk serangan fajar atau yang lain, itu tidak benar, tegasnya.

ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Gerindra

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru