KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Jasmas DPRD Surabaya

barometerjatim.com

Wayan Titib, minta KPK ambil alih dugaan korupsi Jasmas DPRD Surabaya. | Foto: IstWayan Titib, minta KPK ambil alih dugaan korupsi Jasmas DPRD Surabaya. | Foto: Ist
Wayan Titib, minta KPK ambil alih dugaan korupsi Jasmas DPRD Surabaya. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus dugaan korupsi dana aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya berpotensi jalan di tempat! Padahal dugaan kerugian negara tak tanggung-tanggung, mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga: Korupsi Jasmas di Surabaya, Baktiono: Armuji Harus Jujur

Menurut Pakar Hukum asal Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana kasus ini tidak boleh jalan di tempat, apalagi diduga melibatkan banyak anggota dewan. "Harus diusut semua yang menerima," tegasnya pada wartawan di Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Jika sampai jalan di tempat, tandas Wayan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih. "Kenapa KPK itu dibentuk? Ya karena ada seperti ini! Seharusnya kejaksaan atau kepolisian bisa seperti KPK," tegasnya.

Wayan juga yakin, kasus korupsi Jasmas tak hanya melibatkan satu orang tersangka, tapi dilakukan secara bersama-sama. "Karena teorinya  korupsi selalu dilakukan berjamaah, Contohnya di (DPRD) Kota Malang," katanya.

Kasus korupsi Jasmas ini terjadi pada 2016. Dana hibah dari Pemkot Surabaya yang seharusnya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang disebar ke ratusan kampung, RT serta RW di Surabaya itu diduga tak sesuai peruntukannya.

Dua tahun berselang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya mencium adanya dugaan korupsi dalam dana hibah tersebut yang melibatkan anggota DPRD Surabaya dan enam orang anggota dewan diperiksa.

Baca juga: Korupsi Jasmas, Nasdem: Apa Eksekutif Tak Ada yang Terlibat

Mereka yakni Binti Rohmah (anggota Komisi B), Dharmawan (wakil ketua DPRD), Sugito (anggota Komisi D), Dini Rijanti (anggota Komisi B), Syaiful Aidy dan Ratih Retnowati (keduanya wakil ketua DPRD).

'Duduk Manis' Dapat Fee

Modus dugaan korupsi, merujuk keterangan pihak Kejari Tanjung Perak, dana hibah dari Pemkot ditransfer ke warga penerima Jasmas sesuai proposal pengajuan. Hanya saja proyek dipegang oleh relasi anggota DPRD, bahkan ada pula anggota DPRD yang diduga terlibat langsung.

Para ketua RT selaku penerima hibah, tahunya beres dan tidak perlu susah membuat proposal dan Laporan Pertanggungjawab (LPj). Dengan 'duduk manis' saja, para penerima hibah mendapat fee yang besarannya sudah disepakati.

Baca juga: Pengamat: Jika Armuji Terlibat Korupsi Jasmas, Tersangkakan

Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan Agus Setiawan Jong, Direktur PT CSS DS sebagai tersangka dari pihak rekanan swasta. Dari ide Agus lah, program pengadaan itu bermula dan  disampaikan ke oknum pejabat dewan. Selanjutnya digetoktularkan ke rekan sejawatnya.

Diduga, ada deal-deal tertentu dalam proyek pengadaan ini dan mereka pun bersepakat membantu program tersangka Agus. Caranya, oknum anggota DPRD Surabaya memerintahkan konstituennya di kecamatan dan kelurahan, untuk membantu mencari para ketua RT yang bersedia menerima progam tanpa harus repot membuat proposal.

ยป Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, Korupsi

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru