POLEMIK DONASI: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan pemilik akun @CakBudi, Budi Utomo (dua dari kanan) mengklarifikasi polemik penyalahgunaan donasi. | Foto: Ist
JAKARTA, Barometerjatim.com Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memanggil pemilik akun Instagram @CakBudi untuk mengklarifikasi polemik penyalahgunaan donasi yang viral di media sosial.
Baca juga: VIDEO: Survei Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan Mayoritas Warga Jatim!
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Sosial, Cak Budi -- sapaan akrab pemilik nama asli Budi Utomo -- tersebut mengaku salah dan khilaf.
Menurutnya, apa yang dilakukan semata-mata karena ketidaktahuannya dalam mengatur sirkulasi dana masyarakat yang masuk ke dalam rekening pribadinya. "Saya khilaf, saya minta maaf kepada seluruh donatur atas kebodohan saya ini," ungkapnya," Kamis (4/5).
Cak Budi mengatakan, saat ini Mobil Fortuner dan I-Phone yang dibelinya telah dijual kembali dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun demikian, dia menegaskan akan tetap melakukan aksi sosialnya.Sementara itu Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa berpandangan bahwa penyalahgunaan uang donasi yang terjadi pada kasus Cak Budi salah satunya karena donasi ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Lantaran tidak adanya kontrol, transparansi dan pengawasan publik, akhirnya dana tersebut digunakan untuk membeli Fortuner dan I-Phone.
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli Fortuner dan I Phone bukan berasal dari Donasi kitabisa.com melainkan menggunakan donasi yang langsung ke rekening pribadi milik Cak Budi dan istrinya," ungkap Khofifah.
Baca juga: Survei: 75,1% Warga Jatim Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan, Cenderung Seremonial!
Menanggapi keinginan Cak Budi untuk terus melakukan aksi sosial, Khofifah mendorong untuk segera melembagakan misi kemanusiaan tersebut. Mengingat peraturan yang ada tidak memperbolehkan penggalangan dana secara pribadi, melainkan harus melalui lembaga dan terdaftar.
"Aturannya memang sudah lama yaitu UU Nomor 9 Tahun 1961. UU ini masih berlaku dan belum dicabut. Di sana mengatur bahwa yang boleh mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang adalah organisasi atau perkumpulan sosial disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, propinsi dan nasional," paparnya.Dikatakan, di sosial media Cak Budi dikenal sebagai penggalang dana masyarakat untuk orang tidak mampu, khususnya lansia. Dia dan istrinya menampung sumbangan selain melalui laman kitabisa.com juga di rekening pribadi.
Tak Boleh Luntur Khofifah menambahkan, dengan kejadian ini dia berharap semangat kepedulian sosial masyarakat tetap tumbuh dan tidak luntur. Mengingat, upaya penanggulangan kemiskinan dan layanan kesejahteraan sosial membutuhkan kemiteraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Baca juga: Setoran PAD Kecil! DPRD Jatim Minta PT PWU, PT JGU, dan PT AB Diaudit Khusus
"Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat yang begitu peduli dengan nasib sebagian masyarakat kita yang kurang beruntung. Apa yang telah dilakukan selama ini lewat aksi-aksi sosial saya harap terus berjalan," imbuhnya.
Kepada penggalang dana lainnya, Khofifah berpesan untuk berhati-hati, tidak sembarang dalam menggunakan dan penyaluran dana yang berasal dari donatur."Tolong jaga kepercayaan para donatur, jangan sampai aksi kepedulian sosial ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini amanah masyarakat harus dijaga," pintanya.
Editor : Redaksi