Rekapitulasi 15 Jam, Khofifah-Emil Menang di Surabaya

barometerjatim.com

BUKA KOTAK SUARA: KPU Surabaya harus membuka kotak suara di tengah rapat pleno rekapitulasi karena protes dari saksi Gus Ipul-Puti. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Diwarnai hujan protes, skorsing dan berlangsung hampir 15 jam -- mulai Kamis (5/7) pukul 11.00 WIB hingga Jumat (6/7) pukul 01.30 WIB -- akhirnya KPU Surabaya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2018 untuk wilayah Kota Pahlawan.

Baca juga: KPU Jatim Mulai Rekapitulasi Suara, Surabaya Tersendat

Hasilnya, pasangan nomor satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang dengan perolehan 579.246 suara atas rivalnya, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno yang mendapat 560.848 suara atau selisih 18.398 suara.

Sedangkan total suara, baik yang sah maupun tidak sah, untuk wilayah yang dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) itu sebanyak 1.166.484 suara. Dari jumlah tersebut, 1.140.094 suara dinyatakan sah dan 26.390 lainnya tidak sah.

Baca: Coblos Ulang di Wilayah Risma, Khofifah-Emil Tetap Menang

Sejak awal, proses rekapitulasi berlangsung panas lantaran Sukadar, saksi dari Gus Ipul-Puti, berulang kali melakukan protes. Termasuk KPU Surabaya harus membuka kotak suara dari TPS 6, 7 dan 40 untuk Kecamatan Tambaksari, karena adanya dugaan perbedaan data jumlah pemilih dan isi kotak suara.

Sebelum membuka kotak suara, rapat pleno sempat diskorsing menunggu PPK Kecamatan Tambaksari mengambil kotak suara guna membuka form C7 di tengah rapat pleno.

Baca juga: Sah Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2018

KHOFIFAH-EMIL MENANG: Pasangan Khofifah-Emil Dardak menang di Kota Pahlawan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Surabaya, Jumat (6/7) dinihari. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANGKHOFIFAH-EMIL MENANG: Pasangan Khofifah-Emil Dardak menang di Kota Pahlawan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Surabaya, Jumat (6/7) dinihari. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG KHOFIFAH-EMIL MENANG: Pasangan Khofifah-Emil Dardak menang di Kota Pahlawan hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Jumat (6/7) dinihari. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG

Setelah melewati berbagai hujan protes dan skorsing, akhirnya KPU Surabaya memutuskan pasangan Khofifah-Emil meraih suara terbanyak di wilayah Kota Pahlawan, sekaligus mengakhiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Namun rapat pleno ini berakhir dengan penolakan saksi Gus Ipul-Puti untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Dalih Sukadar, ada beberapa cacat administrasi yang terjadi selama proses pemungutan hingga rapat pleno rekapitulasi.

Baca juga: Selisih 11,75 Persen, Khofifah-Emil Menang Telak di Sidoarjo

Baca: Risma Blunder Keminter, Suara Gus Ipul-Puti Rontok di Surabaya

"PKPU Nomor 8 pasal 25 huruf C 3, perintahnya adalah setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan. Tapi temuan yang kita dapatkan, ada satu TPS yang tidak ada sama sekali tanda tangan, ada juga temuan petugas KPPS yang tanda tangan," katanya usai pleno.

"Ada tanda tangan yang sama juga. Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan. Jadi, kami menolak hasil rekapitulasi ini dan akan mengajukan keberatan," tambahnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru