Panwaslu Lamongan: Bagi-bagi Uang Tak Dilakukan Gus Ipul

barometerjatim.com

BANTAH MEMIHAK: Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya, pembagian uang tak dilakukan Gus Ipul secara langsung maupun timnya. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya membantah tudingan Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak Kabupaten Lamongan, Khoirul Huda.

Baca juga: Ipuk Fiestiandani Bertarung Lagi di Pilkada Banyuwangi, Sugirah Resmi Plt Bupati!

Menurutnya, dalam menangani laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cagub Jatim nomor urut dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat pertemuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lamongan, pihaknya  sudah menangani laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak benar ada keberpihakan, semua sama setara, dan aturan adalah landasan kami dalam bertindak," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/6).

Baca: Tim Khofifah-Emil: Panwaslu Lamongan Memihak Sebelah

Toni menambahkan, sesuai dengan yang dilaporkan pelapor adalah peristiwa pembagian uang dalam kampanye di Rumah Makan Aqila, Kecamatan Deket, Jumat (1/6) lalu, bukan peristiwa kampanyenya.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, jelas Toni, pembagian uang dimaksud dilakukan setelah acara silaturahim selesai dan bukan dilakukan Gus Ipul atau tim kampanyenya.

Baca juga: Turun ke Kampung, PDIP Surabaya Ngebut Kampanyekan Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji

"Pada saat pembagian uang yang dimaksud, (Gus Ipul) sudah tidak berada di tempat tersebut," katanya.

Dengan demikian, lanjut Toni, pihanya memandang peristiwa pembagian uang yang dimaksud tidak berhubungan langsung dengan Gus Ipul.

Baca: Rekom Janggal, Panwaslu Lamongan Akan Diadukan DKPP

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Subandi Didukung Kiai Pengasuh Ponpes Meski Tak Diusung PKB!

Selain itu, penyelenggara acara tersebut bukan Gus Ipul atau tim kampanye, melainkan yang mengundang Gus Ipul. Sehingga, Panwaslu Lamongan memandang belum perlu memanggil Gus Ipul.

Meski tanpa mengundang Gus Ipul, materi yang dilaporkan pelapor sudah ditindaklanjuti Panwaslu Lamongan berupa rekomendasi ke Sentra Penegakan Hukum Perpadu (Gakkumdu) dan pihak atasan terlapor.

"Memanggil seseorang dalam klarifikasi tidak bersifat wajib, namun bersifat dapat," terangnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru