SURAT EDARAN THR: Kepala Disnakertrans Lamongan, Muhammad Kamil kirim surat ke 250 perusahaan terkait pemberian THR. | Sumber: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamongan memberikan Surat Edaran (SE) pada 150 perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerjanya.
Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!
Menurut Kepala Disnakertrans Lamongan, Muhammad Kamil, SE tersebut bertujuan agar perusahaan mematuhi dan memberikan hak pekerjanya berupa THR sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
"Surat edarannya sudah kita edarkan sejak minggu pertama awal puasa kemarin," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/6).
Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu
Kamil menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta memperhatikan SE Gubernur Jatim, maka perusahaan wajib memberikan THR pada pekerjanya.
Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat
Untuk pelaksanaan pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Jika terlambat atau tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin," terangnya.
Pihaknya juga membuat posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak memperoleh THR dari perusahaannya di kantor Disnakertrans Lamongan.
Baca: Seru Abis! Ngabuburit di Babat Barrage Lamongan
Baca juga: Aksi Mulia Polisi di Lamongan, Bantu Seumur Hidup Warga Lumpuh Sebatang Kara
"Kita siapkan posko pengaduan THR bagi Pekerja, tapi kita berharap perusahaan menjalankan surat edaran dan memberikan THR-lah," tandasnya.
Sementara Kasi Pengupahan Disnakertrans Lamongan, Fitri menyebutkan SE terkait pemberian THR kepada pekerja atau buruh disebarkan ke setiap perusahaan besar di Lamongan
"Ada sekitar 150 perusahaan besar kemarin kita kirimi surat edaran terkait pemberian THR bagi Karyawan atau pekerjanya. Kalau yang perusahaan home industry kita tidak kirimkan," katanya.
Editor : Redaksi