Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu

barometerjatim.com

LAPORKAN ACARA GUS IPUL-PPDI: Muslih, melaporkan acara PPDI yang dihadiri Gus Ipul atas dugaan pelanggaran kampanye di Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Pertemuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lamongan bersama Cagub Jatim nomor dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Rumah Makan (RM) Aqila, Deket, Lamongan, Jumat (1/6), berbuntut pelaporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca juga: Eri Cahyadi Angkat 1.838 PPPK, BKN Apresiasi Surabaya Tercepat di Jatim!

Pelapor, Muslih HS menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan Cagub nomor dua tersebut. Pertama, terkait pembagian uang (money politic) melalui pengurus PPDI Lamongan kepada peserta yang hadir.

"Awalnya kita dapat laporan dari sejumlah perangkat desa pada pertemuan di rumah makan Aqila yang dihadiri Gus Ipul. Ada pembagian uang Rp 20 ribuan di akhir acara," kata Muslih usai menyerahkan berkas laporan di kantor Panwaslu Lamongan, Sabtu (2/6).

Baca: Pakai Rumah Dinas, Ketua DPRD Surabaya Di-Panwaslu-kan

Dugaan pelanggaran kedua, yakni mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat desa oleh Pengurus PPDI Lamongan untuk menghadiri pertemuan bersama Gus Ipul.

Sebelumnya, kata Muslih, beredar undangan dari pengurus PPDI kepada seluruh perangkat desa di Lamongan untuk menghadiri acara buka bersama Gus Ipul di RM Aqila.

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya selama Ramadhan Berkurang 1 Jam per Hari, Lihat Detailnya!

"Perangkat desa termasuk ASN karena menerima uang siltap (penghasilan tetap) dari APBD. Jadi pelibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye dilarang," tegasnya.

LAPORKAN GUS IPUL-PUTI: Tanda bukti laporan dan laporan ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gus Ipul-Puti. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWARLAPORKAN GUS IPUL-PUTI: Tanda bukti laporan dan laporan ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gus Ipul-Puti. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR BUKTI LAPORAN: Tanda bukti laporan dan laporan ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gus Ipul di acara PPDI. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

Harusnya ASN, kata Muslih, "Menegakkan aturan di tingkat bawah, bukan malah melakukan pelanggaran, apalagi membagikan uang. Ini tentu tidak mendidik masyarakat."

Sedangkan dugaan pelanggaran ketiga, yakni melakukan kampanye pada hari libur nasional dan hari libur agama. Padahal kesepakatan KPU Jatim bersama tim pemenangan kedua paslon tidak boleh melakukan kampanye saat hari libur nasional maupun agama.

Baca juga: Bupati Banyuwangi Dukung Efisiensi Anggaran: Sudah Kami Terapkan Bertahap sejak 2023!

Baca: Rekomendasi Tak Jelas! KPU Surati Panwaslu Lamongan

"Pada pertemuan tersebut, ada pidato ajakan, ada nyanyian yel-yel yang isinya mendukung Gus Ipul," terangnya sambil menunjukkan bukti sejumlah foto dan rekaman video.

Pelaporan dugaan pelanggaran kampanye lewat pertemuan Gus Ipul dan PPDI ini diterima staf Panwaslu Lamongan, lantaran para komisioner sedang tidak berada di kantor.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru