DITOLAK WARGA: Gereja Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan. Proses perizinan belum selesai karena pendiriannya ditolak warga sekitar. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Ratusan umat Katolik Jemaat Gereja Santa Maria, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tidak bisa menggelar misa perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Kamis (10/5), lantaran izin dan pendirian bangunan gereja belum beres.
Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!
Ketua Pengurus Stasi Gereja Santa Maria Babat, Daniel A Yahya mengatakan, sebelumnya pihak pengurus gereja diminta untuk menyepakati hasil rapat mediasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lamongan di ruang rapat Kominda, kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan, Selasa (8/5).
Daniel menuturkan, dari hasil rapat mediasi FKUB Lamongan, pengurus Gereja Santa Maria tidak diperkenankan melakukan aktivitas keagamaan di gereja sebelum syarat izin pendiriannya terpenuhi.
"Hari ini para jemaat tidak bisa melakukan peribadatan misa di Gereja tersebut, karena keberadaan Gereja Santa Maria dipermasalahkan pendiriannya," kata Daniel.
Baca: Lamongan Jadi Bagian 100 Kabupaten-Kota Smart City
Dia menambahkan, sensus yang mereka lakukan selama ini terhadap jemaat Gereja Santa Maria di Babat, ada sekitar 280 orang mulai dari anak-anak hingga dewasa. Sedangkan yang produktif dan aktif melaksanakan peribadatan di gereja sekitar 100 orang.
Menurut Danil, selama ini pihaknya sudah berusaha mengurus legalitas pendirian gereja yang digunakan umat Katolik di Babat untuk beribadah. Namun hingga kini legalitas tersebut belum juga mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.
"Padahal kami umat Katolik di Kecamatan Babat memiliki tanah yayasan adanya hanya di situ (Desa Bedahan) saja," tuturnya.
Penolakan Warga Sekitar
Baca juga: Ribuan Rumah Terendam, Warga di Lamongan Butuh Peyedot Air
KESEPAKATAN BERSAMA: Kesepakataan bersama terkait Gereja Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/ HAMIM ANWAR KESEPAKATAN BERSAMA: Kesepakataan bersama terkait Gereja Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/ HAMIM ANWAR
Secara terpisah, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kecamatan Babat, Ustadz Afif Muhammad mengatakan, sebenarnya penolakan warga masyarakat terhadap keberadaan Gereja Santa Maria di Babat ini sudah berlangsung lama.
Penyebabnya, pendirian bangunan gereja dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah yang berlaku. "Silakan mendirikan gereja tempat ibadah, tapi penuhi dulu syarat pendirian tempat ibadah sesuai dengan aturan pemerintah," katanya.
Menurut Afif, syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di antaranya harus mendapat dukungan dari warga setempat, sedikitnya 60 orang warga yang disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Selama ini warga menolak pendirian gereja, karena di desa tersebut tidak ada yang beragama lain selain Islam," terangnya.
Baca juga: Sudah Dihantam Corona, Warga Lamongan Masih Diterjang Banjir
Baca: Jembatan Widang Ambruk, Jalan Deandles Terimbas Macet
Sementara berdasarkan rapat mediasi yang dilakukan FKUB Lamongan dan dihadiri oleh perwakilan pengurus Gereja Santa Maria, Forum Umat Islam (FUI) Babat, Perwakilan MWC NU Babat dan perwakilan PC Muhammadiyah Babat, camat Babat, serta kepala desa Bedahan, dihasilkan kesepahaman sebagai berikut:
Pertama, untuk mendirikan tempat ibadah dan pemanfaatan gedung sebagai tempat ibadah sementara, harus berdasarkan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahum 2006 dan Nomor 9 tahun 2006 dan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku.
Kedua, sebelum pemenuhan persyaratan (pasal 8) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, Forum rapat menyepakati agar jemaat Gereja "Santa Maria" menjalankan kegiatan keagamaan di tempat ibadah terdekat.
Editor : Redaksi