Rekomendasi Tak Jelas KPU Surati Panwaslu Lamongan

barometerjatim.com
Rekomendasi Tak Jelas KPU Surati Panwaslu Lamongan

REKOMENDASI PANWASLU TAK JELAS: Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali menilai rekomendasi Panwaslu tidak jelas. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Tak hanya publik yang dibuat bingung dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan. Hal serupa juga dirasakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!

Bahkan, pihak penyelenggara sudah dua kali melayangkan surat ke Panwaslu untuk meminta penjelasan terkait 'rekomendasi sulapan' -- tanpa didahului klarifikasi dan terbukti tidak ada Pidana Pemilu -- tersebut.

Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali menuturkan, setelah menerima surat putusan hasil rekomendasi dari Panwaslu, pihaknya langsung mengkaji bersama seluruh komisioner.

Baca: Rekomendasi Tanpa Klarifikasi, Panwaslu Lamongan Bermain?

Dari hasil kajian, KPU masih membutuhkan penjelasan dari Panwaslu atas isi rekomendasi yang meminta KPU agar memberikan sanksi administrasi kepada tim paslon Pilgub Jatim nomor urut 1, karena dianggap melakukan penyebaran bahan kampanye bersamaan dengan acara Program Keluarga Harapan (PKH) di luar ketentuan KPU.

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

"KPU sudah mengirim surat permintaan hasil kajian ke Panwaslu dan belum dijawab. Kemudian KPU menyusulkan surat kedua dengan meminta penjelasan juga belum dijawab," kata Imam saat ditemui di Kantor KPU Lamongan.

Imam menambahkan, surat KPU Nomor 138/PL.03.4-SD/3524/KPU-Kab/V/2018 perihal permohonan penjelasan yang dikirim, merupakan bagian dari tindak lanjut yang dilakukan KPU atas rekomendasi Panwaslu.

Baca: Kasus Disetop! Bukti Khofifah-Emil Tak Manfaatkan PKH

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

Hal itu sebagaimana Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu disebutkan, KPU dapat kembali mencermati data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan/atau menggali, mencari, meminta masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru