TERANCAM PIDANA PEMILU: Foto sejumlah ASN diduga kuat menunjukkan simbol dukungan untuk pasangan Gus Ipul-Puti Guntur beredar di media sosial. | Foto: Instagram @ahmyamin/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur beraksi keras atas sikap tidak netral Aparatur Sipil Negara (ASN ) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Baca juga: Eri Cahyadi Angkat 1.838 PPPK, BKN Apresiasi Surabaya Tercepat di Jatim!
"ASN tidak netral bisa kena pidana Pemilu. Untuk itu secepatnya kami akan memanggil pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Jatim M Amin kepada wartawan, Rabu (25/4).
Amin menuturkan, sesuai Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tertera sangat jelas larangan ASN membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Begitu juga di Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan. Hal itu dikuatkan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri yang juga mengatur larangan ASN terlibat dalam kampanye.
Baca: Kampanye Terselubung, Gus Ipul-Puti Dilaporkan ke Bawaslu
Selain itu, dalam Surat Menpan Nomor B/71/M.sm.00.00/2017 poin e terdapat larangan mengunggah atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto atau visi-misi pasangan calon melalui media sosial (medsos).
Amin menambahkan, jika yang diunggah foto ketidaksengajaan dan tidak mengandung simbol dukungan tidak masalah.
Sebaliknya, jika berfoto walaupun tidak dengan paslon tapi terdapat simbol yang mengarah dukungan ke paslon lalu diunggah, dan yang menanggapi juga ASN dengan kalimat yang juga menggarah mendukung atau menguntungkan salah satu calon maka diindikasi melanggar.
Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya selama Ramadhan Berkurang 1 Jam per Hari, Lihat Detailnya!
Dalam kasus medsos yang terjerat tidak hanya ASN yang berfoto, bahkan ASN yang nge-like maupun menanggapi dengan kalimat yang mengarah pada dukungan dipastikan semua akan kena, tandasnya.
Libatkan Gakkumdu
Amin menambahkan, Bawaslu posisinya melakukan klarifikasi, pembuktian terhadap pelanggaran tersebut. Apabila terbukti, maka Bawaslu merekomendasikan kepada instansi di atasnya seperti gubernur atau inspektorat dan juga Komisi ASN di Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Tapi sesuai UU No 10 pasal 70 dan 71 permasalahan tersebut mengarah pada pidana Pemilu. Untuk itu dalam menindaklanjuti kasus ini, Bawaslu akan melibatkan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). Jika terbukti akan dilimpahkan ke kepolisian, kejaksaan sampai dengan proses pengadilan, bebernya.
Amin menegaskan, Bawaslu langsung menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak bahkan sampai pada saksi ahli.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Dukung Efisiensi Anggaran: Sudah Kami Terapkan Bertahap sejak 2023!
Baca: Gus Ipul Gitu-gitu Aja, Kader PDIP Lebih Memilih Khofifah
"Setelah itu akan memanggil pihak terkait, yakni yang mengunggah sekaligus ASN yang berfoto dan ASN yang menanggapi," ujarnya.
Seperti ramai diberitakan, beredar di medsos postingan foto Asisten II Sekdaprov Jatim, Fattah Jasin dan sejumlah ASN Pemprov Jatim yang diduga kuat memberi dukungan untuk Cagub-Cawagub Jatim, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno Putri.
Dalam foto terlihat Fattah Yasin bersama salah seorang staf di Biro Pemprov Jatim, berpose bersama mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo dan Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Agoes Ali Masyhuri kompak mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk paslon nomor urut dua tersebut.
Editor : Redaksi