SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Informasi (KI) Jatim menginisiasi kesepakatan bersama antarbadan publik strategis untuk meningkatkan layanan informasi publik serta merta yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Khususnya dalam situasi bencana, konflik, dan keadaan darurat. Kesepakatan diwujudkan lewat penandatanganan Maklumat Siaga Bencana.
"Langkah ini untuk meningkatkan komitmen pelayanan informasi serta merta, yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Ketua KI Jatim, Edi Purwanto pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan Hari Lahir ke-15 KI Jatim di Surabaya, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Payung Hukum Keterbukaan Informasi di Jatim Tak Cukup Pergub, Ketua DPRD: Perlu Perda!
Komitmen ini, tandas Edi, merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
“Sebetulnya, badan-badan publik terkait sudah pasti telah melaksanakan kewajiban itu. Tapi mungkin belum bersinergi atau terkolaborasikan antarbadan publik satu dengan yang lain. Karena itu, kami melakukan inisiasi,” ucapnya.
Badan publik strategis tersebut, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG), Basarnas, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PU Bina Marga, Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Jatim, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Selain itu perwakilan Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya, sebagai representasi badan publik TNI-Polri.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto menyambut baik inisiatif KI. Mulai dari pemeringkatan badan publik melalui monitoring dan evaluasi (monev), edukasi keterbukaan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi secara adil dan berintegritas.
"Berkat kolaborasi, Pemprov Jatim telah meraih berbagai prestasi, termasuk dalam bidang keterbukaan informasi dan data," ujarnya. Di antaranya predikat "informatif" dari KI Pusat tiga kali secara berturut-turut.
Baca juga: Respons Cepat dan Transparan, Layanan Pemkot Surabaya Kian Informatif
Keberhasilan ini, menurut Khofifah, didukung penguatan struktur dan layanan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), serta inovasi dalam penyediaan informasi publik melalui berbagai platform digital.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf mengatakan keterbukaan informasi publik di Jatim sudah cukup bagus berada di peringkat dua nasional sehingga harus ditingkatkan.
"Teman-teman KI sudah memiliki prestasi yang sangat baik, perlu dikasih reward dengan menambah anggaran supaya perjalanannya semakin dinamis dan semakin bagus," katanya.
Selain menandatangani Maklumat Siaga Bencana, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penanaman lima pohon jambu yang dilakukan perwakilan Pemprov, DPRD Jatim, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan lembaga publik lainnya.
Baca juga: Komitmen Terhadap KIP, Banyuwangi Diganjar Penghargaan Badan Publik Informatif
Menurut Edi, jambu ini memiliki makna “Jamaah Keterbukaan” yang menandakan semangat kolektif, untuk mewujudkan budaya pemerintahan terbuka dan partisipatif.
Lima pohon tersebut mewakili transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan keberlanjutan.{*}
| Baca berita Komisi Informasi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Editor : Redaksi