Korupsi Hibah Jatim: Banding Ditolak! Sahat Akan Terus Melawan Lewat Kasasi?

Reporter : -
Korupsi Hibah Jatim: Banding Ditolak! Sahat Akan Terus Melawan Lewat Kasasi?
PENGADILAN TIPIKOR: (Dari kiri) Arif Suhermanto, Sahat Simandjuntak, dan Hatta Adam. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak akan tetap mendekam di penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Ini setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 26 September 2023 atas nama terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan majalis hakim PT Surabaya yang dilihat Barometer Jatim di Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (12/12/2023).

Amar tersebut tertuang dalam putusan PT Surabaya Nomor 69/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY tanggal 15 November 2023. Sedangkan majalis hakim yang mengadili diketuai Haryono dengan hakim anggota Herman Heller Hutapea dan Breddy Joenarso. Pembanding/terdakwa Sahat diwakili Hermawan Hatta Adam dan terbanding/penuntut umum yakni Arif Suhermanto.

| Baca juga:

Selain menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, amar putusan majalis hakim PT Surabaya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sahat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak tetap berada dalam tahanan,” lanjut bunyi amar putusan majelis hakim.

Terkait putusan PT Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyatakan pihaknya menerima.

“Intinya menguatkan di tingkat pertama. Namun demikian, kami belum tahu apakah pihak terdakwa sudah menerima atau tidak, apakah tetap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Di sisi kami, kami menerima putusan itu,” katanya usai sidang putusan eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

| Baca juga:

Sedangkan Penasihat Hukum Sahat, Hermawan Hatta Adam enggan menjawab pesan singkat via chatting WahstApp (WA) yang dikirim Barometer Jatim.

Seperti diberitakan, Sahat yang divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim mengajukan banding.

Beda dengan stafnya, Rusdi yang berperan sebagai perantara suap memilih menerima putusan setelah divonis 4 tahun penjara. Pun dengan pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara menerima putusan.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.