Demo Usut Tuntas Korupsi Hibah Jatim, Massa Minta KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Isa Anshori!

| -
Demo Usut Tuntas Korupsi Hibah Jatim, Massa Minta KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Isa Anshori!
USUT TUNTAS: Demo korupsi hibah Jatim. Inset: Isa Anshori usai diperiksa penyidik KPK. | Foto: Barometerjatim.com/IST

JAKARTA | Barometer Jatim – Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim kembali menggaung. Di tengah Sahat Tua Simandjuntak melawan dengan melakukan banding atas vonis majelis hakim, puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Mega Persada Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Massa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Monitor Jatim Kawal Jatim Anti Korupsi tersebut, meminta KPK untuk mengembangkan penanganan korupsi hibah Jatim dengan mengusut pejabat Pemprov Jatim yang diduga kuat terlibat. Jangan berhenti di Sahat, Abdul Hamid (mantan Kepala Desa Jelgung Sampang) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (adik ipar Abdul Hamid).

Mereka berorasi sambil membawa tiga tuntutan yang dibentangkan dalam spanduk. Pertama, periksa kembali dugaan kuat keterlibatan Muhammad Isa Anshori pada kasus suap hibah Jatim. Kedua, periksa adanya indikasi TPPU dan ketidaksesuaian LHKPN dengan kondisi riil di lapangan. Ketiga, Gubernur Khofifah wajib mengevaluasi kinerja Muhammad Isa Anshori, copot dari jabatan Kadis.

“Kasus ini tidak hanya menyeret Kades dan DPRD, tentu juga ada dugaan kuat peranan dari OPD seperti Dinas PU Sumber Daya Air Jatim,” kata Koordinator Aksi, Abdul Imam dalam orasinya.

| Baca juga:

Isa Anshori yang kini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, saat kasus terjadi menjabat Kapala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim.

Dia juga sempat diperiksa penyidik KPK di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, Sidoarjo, Rabu, 25 Januari 2023. Namun dalam persidangan Sahat, Isa Anshori tidak dihadirkan sebagai saksi.

Sedangkan terkait permintaan agar KPK menelusuri adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Imam, karena uang yang dikorupsi Sahat saja mencapai Rp 39,5 miliar lewat ijon fee.

“Bukan tidak mungkin ada TPPU pada kasus ini. APBD diembat ke mana larinya? Banyak yang tidak sesuai LHKPN dengan harta kekayaan mereka para terduga koruptor hibah Pokmas, KPK kejar itu tolong aliran dananya,” ucap Imam.

Ada Transfer ke Kadiskominfo

Sekadar mengingatkan, dalam perkara korupsi hibah Pemprov Jatim yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim memvonis bersalah empat terdakwa. Abdul Hamid dan Ilham Wakyudi, masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan Selasa, 16 Mei 2023 dan inkrah.

Lalu Rusdi divonis 4 tahun penjara pada Selasa, 26 September 2023 dan inkrah. Di hari yang sama, Sahat divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Namun eks Wakil Ketua DPRD Jatim itu melawan dengan melakukan banding.

Selain itu, dalam persidangan juga memunculkan sejumlah fakta menarik. Di antaranya ada bukti transfer Rp 50 juta ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin dari seseorang bernama Toha yang diduga Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah.

| Baca juga:

Bukti transfer tersebut ditunjukkan JPU KPK kepada Kepala Dinas PU SDA Jatim, Baju Trihaksoro saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut Baju, saat itu Sherlita adalah sekretarisnya. Namun dia tak menjawab secara gamblang perihal bukti transfer Rp 50 juta tersebut. Selain itu, JPU KPK juga menunjukkan bukti transfer lainnya tertulis untuk Citra BS dengan nominal Rp 75,5 juta.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur