SURABAYA | Barometer Jatim – Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak akan tetap mendekam di penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Ini setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.