26 September Sahat Divonis, Hakim Ingatkan Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan!

Reporter : -
26 September Sahat Divonis, Hakim Ingatkan Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan!
JANGAN COBA-COBA: Majelis hakim minta tak ada pihak yang coba-coba pegaruhi putusan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Siap-siap! Setelah 21 kali menjalani sidang sejak 23 Mei 2023, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tinggal menyisakan satu persidangan lagi, yakni putusan yang akan digelar pada Selasa, 26 September 2023.

Tiga hari jelang putusan, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha mengingatkan jangan ada pihak mana pun yang coba-coba memengaruhi putusan karena sama sekali tidak akan berpengaruh.

“Jangan ada yang pengaruhi majelis hakim yang bisa pengaruhi keputusan,” kata I Dewa Gede saat sidang duplik di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (22/9/2023).

| Baca juga:

“Saya juga tidak merasa terpengaruh dan tidak ada yang memengaruhi saya. Kami, termasuk anggota saya, dan mudah-mudahan seperti itu. Tugas kita memang mengadili,” tandasnya.

I Dewa Gede berharap, sidang putusan bisa digelar sesuai jadwal karena majelis hakim harus bekerja maksimal. “Persidangan kami tunda pada hari Selasa, 26 September 2023 dengan agenda putusan dari majelis hakim,” katanya sambil mengetukkan palu.

Tetap Bantah Rp 39,5 Miliar

SIDANG DUPLIK: Tim penasihat hukum membacakan duplik atas replik JPU KPK. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Sementara itu dalam dupliknya atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Bobby Wijanarko menyampaikan beberapa hal pokok.

Di antaranya menyebut dasar tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa sebatas asumsi belaka karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk Sahat diminta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, padahal tidak kenal dengan almarhum Muhammad Chozin yang disebut jaksa sebagai pengantar fee ijon dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Selain itu, Sahat sama sekali tidak ada niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Atas dasar tersebut, penasihat hukum mohon kepada majelis hakim agar bijaksana dalam pertimbangannya dengan mengedepankan hati nurani yang terdalam serta diberi perlindungan dari Tuhan.

| Baca juga:

“Sehingga dapat memberikan keputusan yang berkeadilan bagi semuanya, termasuk juga kepada terdakwa serta keluarga terdakwa yang berharap dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” kata Bobby.

Sedangkan saat membacakan duplik pribadinya, Sahat di antaranya tetap bersikeras tidak mengenal Chozin, karena tidak ada bukti apapun yang menyatakan keterkaitan dan tidak tidak pernah menerima uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid atau Eeng melalui Chozin.

“Saya memang mengaku bersalah, tetapi saya memohon untuk mengklarifikasi jumlah, bukan Rp 39,5 miliar. Sebagaimana fakta persidangan, saya menerima Rp 2,750 miliar selama 2022 sejak saya kenal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sedangkan Rp 36,7 miliar lainnya saya tidak pernah terima dari siapapun,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.