Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK

barometerjatim.com

DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI: (Dari kiri) Ninik Sulistyaningsih, Pranaya Yudha Mahardhika dan Anik Maschlahah. Ketiga anggota Komisi B ini dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 18 September lalu. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com 'Gaya' KPK yang menyelesaikan kasus secara berseri berpotensi memunculkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap setoran triwulan. Apalagi ada sejumlah saksi, baik dari OPD Pemprov maupun DPRD Jatim, yang dinilai berperan namun belum tersentuh.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Penasihat hukum Bambang Heryanto (mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim), Suryono Pane melihat setidaknya ada tujuh orang lagi yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kalau melihat fakta persidangan, masih ada setidaknya tujuh lagi yang harus bertanggung jawab. Baik itu dari eksekutif maupun Komisi B," katanya, Kamis (5/10).

Baca: Istilah Uang Suap: Saroong, Setoran Berkurang:Tipis-tipis

Siapa ketujuh orang yang dimaksud? "Dari fakta persidangan, dari Komisi B yang aktif itu ada dua kan, inisialnya P dan N. Bahkan P ini dari awal sebenarnya negosiator terkait (pembahasan) Perda. Kalau dari unsur eksekutif teman-teman sudah tahu itu lah," paparnya.

Mengacu persidangan, P dan N yang dimaksud Bambang bisa jadi Pranaya Yudha Mahardhika dan Ninik Sulistyaningsih. 18 September lalu, keduanya dihadirkan sebagai saksi bersama anggota Komisi B lainnya, Anik Maschlahah serta dua tersangka Mochamad Basuki dan Kabil Mubarok.

Baca juga: VIDEO: Dicecar soal Kasus Hibah dan Penggeledahan KPK, Khofifah Memanas!

Mereka bersaksi untuk terdakwa Bambang Heryanto dan ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat serta Rohayati (mantan kepala Dinas Peternakan Jatim).

Baca: Kesaksian Basuki: Setoran Triwulan Tradisi di Komisi B

Bahkan, saat itu, muncul istilah "Saroong" untuk uang suap dan "Tipis-tipis untuk setoran yang berkurang dari percakapan WA antara Basuki dan Ninik yang menjadi barang bukti JPU KPK di persidangan.

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

Sementara Pranaya Yudha disebut Rohayati aktif menanyakan setoran triwulan terkait pembahasan Perda, serta melakukan 'penekanan' dengan kalimat, "(Membahas Perda) mosok ngomong-ngomong tok."

Karena itu, lanjut Suryono, kalau KPK betul-betul melakukan tindakan sesuai dengan hukum tentu harus melihat fakta bahwa masih banyak pihak yang masih belum disentuh.

"Tapi semua kembali pada KPK karena itu ranahnya. Kalau saya lebih fokus bagaimana terdakwa segera mendapat kepastian hukum," tandasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru