Ahli: Pihak Dirugikan Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi

barometerjatim.com

Ilustrasi (Ist)

SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang pemeriksaan polemik bayi tabung klinik Ferina masih berlanjut pada pemeriksaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10).

Kali sidang mendengarkan keteranagan saksi ahli, Dr Ari Purwadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWM) Surabaya.

"Pengertian perjanjian bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Sedangkan berdasarkan isi pasal 1320 BW, perjanjian itu sah apabila memenuhi empat syarat: Sepakat, kecakapan, hal tertentu dan causa (sebab), terangnya.

Baca: Terjebak Surat Perjanjian di Tengah Rindu Bayi Laki-laki

Artinya, perjanjian sudah bisa dikatakan sah kendati kedua belah pihak cukup menyebutkan kata sepakat saja, meski tanpa dilengkapi bentuk formalitas secara tertulis. Rerlebih dalam perjanjian dilengkapi hal pendukung lainnya seperti "panjer.

Di situ perjanjian sudah mulai diberlakukan sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, jelasnya.

Perjanjian Dokter-Pasien

Terkait perjanjian antara dokter dengan pasiennya, ahli menyebut itu merupakan perjanjian terapeutik.

Secara yuridis, perjanjian ini diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis, yang  didasarkan kompetensi sesuai keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kesehatan.

Saksi juga mengatakan bahwa perbuatan melanggar hukum lebih diartikan sebagai sebuah perbuatan melukai (injury) dari pada pelanggaran terhadap kontrak (breachofcontract).

Baca: IDI Surabaya Digugat Gara-gara Kelamin Bayi Tabung

Apalagi, kata Ari, gugatan perbuatan melanggar hukum umumnya tidak didasari dengan adanya hubungan hukum kontraktual. Pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati disebut wanprestasi dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi.

Sedangkan pelangggaran terhadap suatu ketentuan UU dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain disebut perbuatan melanggar hukum. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum, tambahnya.

Untuk diketahui, menurut kuasa hukum penggugat, gugatan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby ini terkait janji kelahiran bayi berjenis kelamin lelaki, melalui program bayi tabung di klinik Ferina milik dr AH, namun ternyata hasilnya bayi perempuan.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru