Lindungi Perempuan-Anak, Tak Cukup dengan Penerbitan UU

barometerjatim.com

PERLU UPAYA LAIN: Salah satu kegiatan untuk menekan jumlah kekerasan perempuan dan anak, Menteri Yohana Yembise mengunjungi kelompok belajar anak berkebutuhan kusus di kawasan eks lokalisasi Dolly Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AP

SURABAYA, Barometerjatim.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sanksinya cukup berat: Pidana seumur hidup, hukuman mati, suntik, kebiri, hingga dipasang chip di tubuh para pelaku kejahatan seksual.

Baca juga: Soal Herd Immunity, PDNU Cemaskan Pernyataan Khofifah

Namun, upaya hukum dengan sanksi tegas itu belum mampu menuntaskan masalah. Perlu ada upaya lain. Terlebih, Indonesia di posisi darurat kekerasan seksual perempuan dan anak. Bayangkan, hingga saat ini, ada 24 juta perempuan menjadi korban.

Di acara Temu Nasional Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2017, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengatakan, ada beberapa upaya.

Di pertemuan ini, kami mengusung ide sinergi antara LM (Lembaga Masyarakat) di provinsi dan pemerintah pusat, kata Yohana saat membuka acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Senin (28/8).

Tujuannya, lanjutnya, agar dapat mewujudkan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan tiga isu prioritas: Three Ends. Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi.

Baca: Lamongan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak

Kata Yohana, upaya-upaya untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak itu, antara lain; bekerjasama dengan SKPD-SKPD (Satuan Kerja perangkat Daerah) dan LM di hampir seluruh provinsi melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Baca juga: Prof Nidom: 70 Itu Bukan Herd Immunity, tapi Herd Vaccination

"Kerjasama itu, baik secara individu, komunitas, maupun organisasi dengan tujuan, bersama-sama menghapus tindakan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Upaya kedua, melakukan Pengarusutamaan Gender (PUG) atau isu kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui advokasi, serta sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat.

Kekerasan Anak Di Jawa TimurKekerasan Anak Di Jawa Timur Kekerasan Anak Di Jawa Timur | Grafis by Barometerjatim.com

Kemudian membentuk Gugus Tugas Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTP-PTPPO), yang terdiri dari unsur pemerintah, LM, dan penegak hukum.

Baca juga: Khofifah Sebut Dua Daerah Herd Immunity, DPRD: Jangan Asal

Dan yang terakhir, kata Yohana, menginisiasi program Industri Rumahan (IR) melalui pelatihan yang diberikan pada perempuan korban kekerasan dan perempuan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah untuk membangun usaha kecil rumahan.

Upaya-upaya ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, tapi harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bekerja bersama-sama dan ciptakan perubahan demi kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia, ajak Yohana. 

 

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru