Dimas Kanjeng, Vonis 2 Tahun untuk Kasus Penipuan

barometerjatim.com

DUA TAHUN PENJARA: Dimas Kanjeng, divonisi 2 tahun penjara untuk kasus penipuan dengan korban Prayitno asal Jember. | Foto: Ist

PROBOLINGGO, Barometerjatim.com Satu per satu perkara -- dari total sembilan perkara -- yang menyeret Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) mulai berujung putusan di pengadilan.

Baca juga: Dijanjikan Rp 200 Juta, Pelaku Habisi Mertua Sekda Lamongan

Untuk kasus penipuan bermodus penggandaan uang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,  Kabupaten Probolinggo, menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Kamis (24/8).

Vonis tersebut untuk perkara penipuan dengan korban Prayitno asal Jember dengan kerugian Rp 800 juta. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono.

Vonis tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca: Dimas Kanjeng, Pria dengan Sembilan Perkara

Atas putusan ini, Dimas Kanjeng menyatakan pikir-pikir. "Sebetulnya saya mengarahkan klien saya agar langsung banding. Tapi beliau menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Soleh kepada wartawan.

Baca juga: Hari ke-3, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Belum Tertangkap

Soleh menambahkan, tidak ada fakta dalam persidangan ditemukan bahwa Dimas Kanjeng menerima uang atau mahar dari korban. Menurutnya, yang menerima mahar uang dari korban yakni mendiang Ismail Hidayat dan istrinya, kala menjadi pengikut Dimas Kanjeng. "Tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan klien saya menipu," ujarnya.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng juga divonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Abdul Ghani, salah seorang pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Wangkal,  Kabupaten Probolinggo.

Selain dua kasus ini, Dimas Kanjeng masih harus menghadapi sejumah perkara lain terkait penipuan dengan korban berbeda-beda, juga tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Tewas Dibunuh Mertua Sekda Lamongan Masih Pakai Mukena

Modus Penggandaan Uang

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek padepokannya pada 22 September 2016. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian diperkirakan ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga, banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara ghaib.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru