Aswaja NU Center Jatim: Paytren Halal

barometerjatim.com

HALAL-HARAM PAYTREN: (Dari kiri) H Reza Achmad Zahid LC MA, Dr Imron Mawardi dan KH Maruf Khozin, mendiskusikan halal haram Paytren lewat seminar ekonomi syariah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

Paytren semakin 'nge-trend'. Semakin banyak yang menyoal "halal-haram", semakin terang pula kalau aplikasi yang digagas Ustadz Yusuf Mansur tersebut dilabeli halal.

RATUSAN orang berkumpul di lantai tiga Gedung Astra Nawa, Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, Senin, 21 Agustus 2017. Mereka berdiskusi lewat seminar ekonomi syariah. Topik yang dibahas cukup menukik: Paytren halal atau haram!

Tiga narasumber dihadirkan, yakni Dewan Pakar Aswaja NU Center PWNU Jatim, KH Maruf Khozin; Direktur RMI PWNU Jatim yang juga pengasuh Ponpes Mahrusiyah Lirboyo, KH Reza Achmad Zahid LC MA; serta Pengamat Perbankan Syariah Universitas Airlangga (Unair), Dr Imron Mawardi.

Baca juga: Permudah Transaksi, Pemkab Lamongan Perluas LA Pay

Kesimpulan diskusi: Aplikasi yang digagas Ustadz Yusuf Mansur tersebut: Halal. Hal itu juga dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), 7 Agustus lalu.

Baca: Dilaporkan ke Polda Jatim, Yusuf Mansur: Alhamdulillah

Kiai Maruf Khozin memaparkan, sebelum ada sertifikat dari MUI memang terjadi perdebatan panjang. Hampir seluruh elemen pondok pesantren (Ponpes) dan praktisi ekonomi muslim berdebat antara halal dan haram Paytren. Ada tiga hal yang diperdebatkan.

Pertama, soal jual beli lisensi. Menurut Kiai Maruf, meski menjual lisensi berbeda dengan handphone yang ada barangnya, tetapi dalam hukum Islam menjual sesuatu yang tidak terlihat namun tetap memiliki nilai itu diperbolehkan.

"Menjual aplikasi, pulsa itu kan nggak ada wujudnya, ghoib dia, tak terlihat. Tapi ada nilai di sana, maka dalam Islam ini diperbolehkan," tegasnya. "Sehingga dalam sisi ini, Paytren sah."

Kedua, soal Multi-level marketing (MLM). MUI, lanjut Kiai Maruf, sudah memilah mana MLM yang melanggar syari dan mana yang tidak. Kalau yang diperjualbelikan itu nyata ada, maka sah.

"Ini tadi yang diperjualbelikan kan lisensi atau kemudahan cara membayar. Jadi secara MLM-nya nggak ada masalah," tandasnya.

Baca: Yusuf Mansur: Saya Nggak Suka Ribut, Sukanya Cari Duit

Ketiga, gharar. Barang yang dijual menguntungan apa tidak, jelas apa nggak. "Ternyata jelas. Jadi ketiga aspek yang diperdebatkan itu ada semua, terpenuhi semua. sehingga dari situlah Ketua Umum MUI KH Maruf Amin menyerahkan sertifikasi halal," katanya.

MUI, tambah Kiai Maruf, tidak akan main-main dalam mengeluarkan sertifikat halal. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi, dan kalau satu saja tidak memenuhi maka setifikat halal tidak akan dikeluarkan.

"Berarti 12 itu sudah terpenuhi. Kalau 12 terlalu panjang saya terangkan, tapi pada intinya tiga yang jadi perdebatan itu di Paytren sudah terpenuhi. Ya sudah, berarti halal," ujarnya.

Bayar Tak Berarti Haram

Bagaimana dengan sejumlah orang yang merasa tertipu bisnis ini dan melaporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim? "Saya sebatas bisa soal itu (halal-haram, red). Kalau kemudian ada yang merasa dirugikan dan menggugat, itu bukan ranah bicara saya," ucapnya.

Bagaimana pula dengan mereka yang merasa tertipu karena aplikasi FinTech lain gratis sementara di Paytren harus bayar?

Kiai Maruf mengakui pernah menganalisa dari ekonom muslim, bahwa di Paytern memang ada faktor tersebut. "Kalau di tempat lain gratis, sedangkan di Paytren bayar. Tapi sekali lagi, bayar itu tidak kemudian menjadikan haram," katanya.

Baca: Kasus Investasi Yusuf Mansur, Polda Jatim Panggil Pelapor

Dia kemudian mencontohkan ketika ada seseorang membeli laptop yang sudah ada sistem operasinya (OS), sementara yang lain kosongan. "Ketika yang kosongan ini beli Windows-nya, bukan menjadi alasan keharaman," jelasnya.

"Tapi saya nggak tahu mungkin ada sistem persaingan (usaha) atau gimana ya. Tapi untuk menjual lisensi itu nggak ada masalah, halal. Kembali ke masyarakat mau ikut yang mana," tandasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru