PROVINSI MADURA: Achmad Zaini, meminta dukungan Mensos Khofifah Indar Parawansa untuk mewujudkan Madura sebagai provinsi. | Foto: Barometerjatim.com/RADITYA DP
BANGKALAN, Barometerjatim.com Kehadiran Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Sabtu (19/8) tak hanya disambut antusias mahasiswa baru tapi juga menjadi 'curhat' para tokoh setempat terkait rencana pembentukan Provinsi Madura.
Baca juga: Komisi E Kritik Kegiatan Pramuka Jatim Tak Ngefek ke Pemuda, Padahal Setahun Telan Rp 7,4 M!
"Mohon dukungan Bu Menteri. Mohon Bu Menteri 'membisiki' presiden, kalau kami menginginkan Provinsi Madura," ujar Rektor UTM, Muh Syarif dalam sambutannya. "Kalau kami yang bisiki ndak sempat bertemu presiden, tapi kalau ibu kan sering ketemu. Tolong (presiden) dibisiki ya ibu, dua menit saja."
Syarif juga menegaskan kesiapannya menyambut Presiden Joko Widodo jika mau datang ke Madura untuk bertemu para tokoh setempat. "Mau lima ribu tokoh, kami akan datangkan ke kampus ini, asalkan presiden mau datang. Barangkali sekaligus deklarasi Provinisi Madura," katanya.
Baca: Kami Trunojoyo! Kami Merah Putih! Kami Khofifah!
Bagi masyarakat Madura, menurut Syarif, keinginan membentuk provinsi menjadi harga mati. "Empat bupati dan ketua DPRD beserta asosiasi komunitas ulama se-Madura sudah memberikan rekomendasi. Karena itu meminta UTM untuk mendampingi mengawal judicial review di MK," paparnya.
Baca juga: PT DABN Untung dan Punya Prospek Bagus, Komisi C DPRD Jatim Dorong Jadi BUMD!
Hal sama disampaikan Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, H Achmad Zaini MA. Saat sesi dialog dengan mahasiswa, Zaini meminta diberi waktu untuk berkomunikasi secara langsung dengan Mensos.
"Kami sampaikan, panitia nasional sudah mengajukan judicial review di MK. Pemohon dari judicial review itu empat bupati se-Madura, ketua DPRD se-Madura, ulama Basra, Aliansi Ulama Madura serta panitia nasional dan sudah dua kali kami sidang di MK," katanya.
Baca: Dulu Wilayah Karsa, Kini Madura Lebih Ramah buat Khofifah
Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!
Judicial review yang dimaksud Zaini, yakni peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur ketentuan pemekaran provinsi baru.
Salah satunya meninjau Pasal 34 ayat (2) yang menjelaskan tentang prasyarat pembentukan sebuah provinsi minimal lima kabupaten/kota. Pemohon judicial riview menginginkan agar prasyarat tersebut dikurangi menjadi empat.
"Untuk itu kami atas nama rakyat Madura di seluruh Indonesia, memohon bantuan dan dukungan Bu Mensos agar Madura segera menjadi provinsi," tandas Zaini.
Editor : Redaksi