Dugaan Suap APBD-P, 7 Jam Abah Anton Diperiksa KPK

barometerjatim.com

DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI: Abah Anton usai diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam lebih sebagai saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono, Senin (14/8). | Foto: Ist

JAKARTA, Barometerjatim.com KPK terus mendalami dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 yang menyeret M Arief Wicaksono, ketua DPRD Kota Malang yang memutuskan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Senin (14/8), KPK memeriksa 13 orang saksi serta Arief sebagai tersangka. Dari 13 saksi tersebut, Wali Kota Malang Mochamad Anton ikut di dalamnya. Pria yag akrab disapa Abah Anton itu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, sementara 12 saksi lainnya diperiksa di Polres Malang.

Abah Anton itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.15 WIB. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Anton yang mengenakan kemeja batik hitam lebih banyak menjawab tidak tahu kepada penyidik yang memeriksanya.

Baca: Abah Anton Bersikeras Tak Diperiksa KPK, Jujurkah?

Hanya ditanya apakah tahu soal pertemuan yang dilakukan Ketua DPRD Kota Malang. Saya hanya jawab tidak tahu. Itu saja, tak ada yang lain, katanya.

Lagi pula saksi-saksi juga sedang diperiksa di Kota Malang. Saya juga hadir sebagai saksi, bukan pihak tersangka, tandasnya.

Baca juga: VIDEO: Dicecar soal Kasus Hibah dan Penggeledahan KPK, Khofifah Memanas!

Dia juga mengaku tidak merasa tertekan dengan pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK. Usai diperiksa, Anton bertolak kembali ke Kota Malang.

Sementara Arief juga diperiksa KPK dengan mengenakan rompi oranye pada hari yang sama.

Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Kedua, kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Baca: Fokus Hadapi KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mundur

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak. Pada kasus pertama menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD-P Kota Malang. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Sedangkan pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Mahruzzaman.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru