OPTIMISTIS: Eri Cahyadi, optmistis MK akan menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman. | Foto: Barometerjatim.com /ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Penegakan Hukum Dipengaruhi Politik
Sebagai pihak terkait, tim advokasi pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji (Erji) menyatakan kesiapannya serta optimistis MK bakal menggugurkan gugatan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman.
"Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman, kata Kuasa Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso.
Arif menegaskan telah mencermati seluruh isi pokok permohonan yang dilayangkan MA-Mujiaman. Dia meyakini, MK tetap akan teguh pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU No 10/2016," katanya.
"Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen sedangkan Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Eri-Armuji meraup 597.540 suara sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara dengan total suara sah 1.049.334 atau terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan, papatnya.
Menurut Arif, dalam sejarahnya memang ada enam daerah di Papua dimana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa Pilkada.
Baca juga: KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur-Wagub Terpilih, Pelantikan 20 Februari
Tapi hal itu terjadi karena di enam daerah tersebut terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara, sehingga penghitungan suara belum selesai atau tidak terdapat kejelasan berapa total suara yang bisa dijadikan referensi dalam penghitungan ambang batas.
Jadi di enam daerah di Papua, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara," katanya.Misalnya, lanjut Arif, di beberapa distrik penghitungan suaranya tidak selesai, kemudian rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah tidak dilaksanakan oleh KPU setempat.
"Sehingga MK tidak memiliki pegangan berapa suara akhir yang bisa dijadikan referensi untuk menghitung ambang batas, jelasnya.
Sudah Ditangani Bawaslu
Baca juga: VIDEO: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Kembali Berkuasa di Jatim!
Selain itu, Arif juga menyoroti soal isi pokok permohonan yang dilayangkan MA-Mujiaman. Menurutnya, seluruh hal yang disengketakan di MK semua sudah ditangani Bawaslu Surabaya dan Bawaslu Jatim.
Dan tidak ada yang terbukti, termasuk misalnya soal surat Bu Risma yang dipermasalahkan, tidak dinyatakan melanggar oleh Bawaslu, ujarnya.
Demikian pula, sambung Arif, berbagai program pembangunan dari Pemkot Surabaya yang dituduh oleh MA-Mujiaman yang digunakan untuk menggalang suara warga bagi Eri-Armuji.Program-program pembangunan selama ini dikerjakan secara kontinyu, ajek dan reguler oleh Pemkot Surabaya. Ada atau tidak ada Pilkada, pembangunan jalan terus. Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, Pemkot Surabaya ya terus membangun, masak pembangunan 2020 dipermasalahkan? tuntas Arif.
ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya
Editor : Redaksi